TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jubir Presiden Ralat Relaksasi Kredit Diutamakan untuk Pasien COVID-19

Faktanya diperuntukkan bagi pekerja informal hingga UMKM

Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 5 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman meralat pernyataan terkait relaksasi kredit diutamakan untuk pasien positif COVID-19. Fadjroel mengatakan, pemerintah memberikan relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit UMKM terdampak COVID-19.

"Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019," jelas Fadjroel dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.

Baca Juga: Lawan Virus Corona, Erick Thohir Minta Bank BUMN Turunkan Bunga Kredit

1. Debitur juga diperuntukkan bagi pekerja informal hingga pelaku UMKM

Ilustrasi UMKM Kerupuk ikan lele (IDN Times/Yurika Febrianti)

Fadjroel mengatakan, syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terdampak COVID-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar. Selain itu, debitur juga dipetuntukkan bagi pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).

Pada Peraturan OJK No 11 Tahun 2020, pasal 2 ayat (1) Yang dimaksud dengan "debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah" adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank.

"Debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan," katanya.

2. Keringanan diberikan dalam periode satu tahun

IDN Times/Rini Oktaviani

Selain itu, keringanan dapat diberikan dalam periode 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing. Jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

Kedua, untuk debitur yang tidak termasuk dalam poin di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan, dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

3. OJK meminta masyarakat berhati-hati

Logo OJK (Dok. ANTARA News)

Selanjutnya, nasabah melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan. Laporan ke OJK dapat diajukan dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi via Telepon 157, Whatsapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

"OJK juga mengingatkan agar berhati-hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing," katanya.

Baca Juga: Hore! Bank Mandiri Beri Kelonggaran Kredit untuk Ojol hingga UMKM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya