Skandal Jiwasraya, IAPI: Akuntan Publik Sebatas Pemberian Opini
Audit berbeda dengan menyusun laporan keuangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo mengatakan peran akuntan publik hanya sebatas pemberian opini. Hal itu ia ungkapkan lantaran akuntan publik kerap disalahkan dalam kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya.
"Peran akuntan publik bukan sebagai pengambil kebijakan, melainkan memberikan opini (atas audit laporan keuangan)," kata Tarkosunaryo di Jakarta, Senin (13/1).
Baca Juga: Buntut Kasus Jiwasraya, Pemerintah Siapkan Lembaga Penjamin Asuransi
Menurut dia, paparan publik BPK RI pada 8 Januari 2020 mempertegas bahwa opini auditor akuntan publik atas laporan keuangan AJS 2017 “opini tidak wajar” atau “adverse opinion”. Sebab, ada kekurangan cadangan teknis sebesar Rp7 triliun.
"Hal ini berarti laba yang diumumkan oleh direksi pada 2017 sebesar Rp360 miliar adalah tidak tepat menurut auditor, yang seharusnya rugi Rp 7 triliun," ungkapnya.
1. Laporan keuangan AJS 2017 berpredikat "opini tidak wajar"
Baca Juga: Kasus Jiwasraya dan Asabri, Ini Ciri-Ciri Saham Gorengan