Buntut Kasus Jiwasraya, Pemerintah Siapkan Lembaga Penjamin Asuransi 

Pemerintah juga akan perketat pengawasan dan audit

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah mempersiapkan Lembaga Penjamin Polis (LPP) untuk industri asuransi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan, saat ini pihaknya menyiapkan desain yang sesuai untuk LPP.

"Persiapannya, kami (bersama OJK) terus persiapkan untuk mendesain yang namanya Lembaga Penjamin Polis asuransi tersebut," kata Suahasil di Jakarta, Senin (13/1).

1. Diharapkan kasus Jiwasraya tidak kembali terjadi

Buntut Kasus Jiwasraya, Pemerintah Siapkan Lembaga Penjamin Asuransi IDN Times / Auriga Agustina

Pembentukan Lembaga Polis ini sejatinya untuk mengantisipasi kejadian kasus gagal bayar yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.

Jika kebijakan tersebut terealisasi diharapkan kejadian kasus gagal bayar di industri asuransi tidak terjadi kembali.

"Memang diperlukan pengawasan yang kuat dan pengawasan yang harus bisa memberikan sinyal, sekarang memang ada lembaga pengawas internal, lalu laporan keuangan dilakukan proses audit. Ya kita lihat proses internal," ucapnya.

Baca Juga: BKPM Pastikan Kasus Jiwasraya tak Ganggu Iklim Investasi

2. Pembentukan lembaga penjamin ini menunggu persetujuan DPR

Buntut Kasus Jiwasraya, Pemerintah Siapkan Lembaga Penjamin Asuransi IDN Times / Auriga Agustina

Lembaga Penjamin Polis tertuang dalam Pasal 53 UU Asuransi, yakni perusahaan asuransi konvensional dan syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Sehingga menurut Suahasil, pembentukan LPP ini perlu persetujuan DPR.

"Ini diamanatkan dibentuk dengan undang-undang (UU). Dan tentu kita tahu kita perlu koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya," ujarnya.

3. Pemerintah akan memperketat pengawasan dan audit

Buntut Kasus Jiwasraya, Pemerintah Siapkan Lembaga Penjamin Asuransi (Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Selanjutnya Suahasil mengatakan, pemerintah akan menjadikan kasus Asuransi Jiwasrsya untuk pembelajaran .

Proses pengawasan dan audit akan dijadikan bahan pertimbangan untuk memperkuat adanya kejanggalan kinerja lembaga keuangan.

“Selama ini proses audit memang dilakukan.Tetapi, terkait perbaikan atau pemburukan kinerja keuangan ternyata masih harus diperbaiki,” jelasnya.

Baca Juga: Diperiksa Sehari Penuh, Ini Kata Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya