Sri Mulyani Pantau Defisit Anggaran agar Tidak Lebih 6,34 Persen
Tidak ada batasan defisit anggaran dalam UU No.20/2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan terus memantau defisit anggaran agar tidak melebihi target. Hal itu berdasarkan Perpres No.72/2020, yakni sebesar Rp1.039,2 triliun atau 6,34 persen terhadap PDB.
"Dan kami masih berharap, tentu saja, rencana (defisit) fiskal 6,34 persen akan terus berlanjut di level itu," kata Sri Mulyani dalam webinar The Jakarta Post, Rabu (19/8/2020).
Baca Juga: Defisit Anggaran Melebar, Ini Risiko yang Harus Diwaspadai Pemerintah
1. Tak ada batasan defisit anggaran dalam UU No.20/2020
Dia menjelaskan, dalam UU No.2 Tahun 2020 defisit anggaran memang tidak ada batasan. Berbeda dengan keadaan sebelumnya yang memiliki batas maksimal defisit 3 persen.
"Kami sangat ingin melihat masing-masing elemen ini memiliki dimensi yang sangat penting pada situasi ekonomi dan sosial masyarakat, yaitu kesejahteraan atau kondisi rakyat. Ekonomi benar-benar berada di bawah tekanan besar," ujarnya.
Baca Juga: Wow! Defisit Anggaran 2021 Diprediksi Capai Rp971,2 Triliun