TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani Pantau Defisit Anggaran agar Tidak Lebih 6,34 Persen

Tidak ada batasan defisit anggaran dalam UU No.20/2020

Menkeu, Sri Mulyani (IDN Times/Auriga Agustina)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan terus memantau defisit anggaran agar tidak melebihi target. Hal itu berdasarkan Perpres No.72/2020, yakni sebesar Rp1.039,2 triliun atau 6,34 persen terhadap PDB.

"Dan kami masih berharap, tentu saja, rencana (defisit) fiskal 6,34 persen akan terus berlanjut di level itu," kata Sri Mulyani dalam webinar The Jakarta Post, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga: Defisit Anggaran Melebar, Ini Risiko yang Harus Diwaspadai Pemerintah

1. Tak ada batasan defisit anggaran dalam UU No.20/2020

Ilustrasi anggaran. IDN Times/Arief Rahmat

Dia menjelaskan, dalam UU No.2 Tahun 2020 defisit anggaran memang tidak ada batasan. Berbeda dengan keadaan sebelumnya yang memiliki batas maksimal defisit 3 persen.

"Kami sangat ingin melihat masing-masing elemen ini memiliki dimensi yang sangat penting pada situasi ekonomi dan sosial masyarakat, yaitu kesejahteraan atau kondisi rakyat. Ekonomi benar-benar berada di bawah tekanan besar," ujarnya.

2. Sepertiga pengeluaran bergantung pada pemerintah daerah

Ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Menurut Sri Mulyani, jika penyerapan anggaran bisa tepat sasaran 99 persen atau 100 persen, itu sangat baik. Sebaliknya, apabila penyerapan anggaran 99 persen tetapi kualitasnya dipertanyakan, itu patut dijadikan alarm.

"Belum lagi seperti pemerintah daerah. Sepertiga dari pengeluaran sebenarnya ada di pemerintah daerah, dan itu bergantung pada kemampuan kepemimpinan pemerintah daerah untuk menyampaikan ke tingkat provinsi, kabupaten, dan kota," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Wow! Defisit Anggaran 2021 Diprediksi Capai Rp971,2 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya