TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Itu Fraud? Yuk Simak Pengertiannya Menurut Para Ahli

Salah satu bentuk kecurangan untuk memperkaya diri sendiri

freepik.com/rawpixel.com

Jakarta, IDN Times – Pernahkah kamu mendengar istilah fraud? Bagi sebagian orang, istilah ini mungkin masih sangat asing di telinga. Dalam dunia akuntansi, fraud dikenal sebagai tindak kecurangan atau penipuan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk kepentingan pribadi.

Menurut Investopedia, ada beberapa jenis penipuan yang termasuk ke dalam fraud, misalanya penipuan pajak, penipuan kartu kredit, penipuan kawat, penipuan sekuritas, dan penipuan kebangkrutan.

Agar semakin memahami istilah ini, yuk simak lebih dulu pengertiannya menurut para ahli.

Baca Juga: Kejari Surabaya Usut Dugaan Fraud Dua Bank Pemerintah

1. Pusdiklatwas BPKP

Ilustrasi penggelapan uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Fraud merupakan ragam perbuatan melawan atau melanggar hukum yang dilakukan orang-orang dari dalam maupun luar organisasi, yang bertujuan mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok secara langsung atau tidak langsung akan merugikan pihak lain.

Baca Juga: Marak Penipuan Mengatasnamakan Bank di Medsos, Begini Cara Menghindarinya

2. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

ilustrasi penipuan (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Berdasarkan pandangan IAI, fraud adalah salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangan berupa penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan.

3. Albrecht

Pixabay

Menurut pendapatnya, fraud (penipuan) adalah istilah umum yang mencakup semua cara yang dirancang oleh kecerdikan manusia, yang digunakan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan representasi yang salah. 

4. Tunggal

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Fraud atau kecurangan adalah penipuan kriminal yang memiliki maksud memberikan manfaat keuangan kepada si penipu. 

Baca Juga: Lakukan 3 Cara Ini agar Terhindar dari Penipuan Situs Bank Palsu

5. Institut Akuntan Publik Indonesia

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengartikan fraud sebagai tindakan yang disengaja oleh satu individu atau lebih dalam manajemen atau pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola, karyawan, dan pihak ketiga yang menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan secara tidak adil atau melanggar hukum. 

6. Karyono

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Fraud, yakni sebuah penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum (illegal act) yang sengaja dilakukan untuk tujuan tertentu. Misalnya, menipu atau memberikan gambaran keliru (mislead) kepada pihak lain, yang dilakukan orang-orang dari dalam dan luar organisasi.

Baca Juga: 9 Cara Cek Link Scam atau Bukan agar Terhindar dari Penipuan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya