Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI): Pengertian dan Peraturannya
Apa itu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan salah satu jenis bantuan dari Bank Indonesia yang diberikan kepada bank swasta yang tidak mampu dalam mengembalikan dana nasabahnya. Hal ini menunjukkan jika bank berada di titik terendah dan bisa dikatakan mendekati bangkrut.
Pada krisis moneter pada 1997-1998, Presiden Soeharto memberikan keputusan jika BI harus segera membantu bank-bank yang hampir tersebut dan terdapat 48 bank yang mendapatkan bantuan likuiditas dari BI. Adapun beberapa poin mengenai peraturan Bank Indonesia mengenai fungsi BLBI adalah sebagai berikut.
1. Poin-poin mengenai peraturan bank Indonesia tentang fungsi BLBI
Fungsi BLBI dalam aturan Bank Indonesia:
1. Mengenai kondisi perekonomian
Mengenai kondisi perekonomian dijelaskan jika kondisi makroekonomi dan stabilitas sektor keuangan ini cukup terjaga sehingga perlu untuk dipertahankan dalam memelihara stabilitas sistem keuangan. Stabilitas sistem keuangan inilah yang berperan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
2. Mengenai stabilitas sistem keuangan
Berkaitan dengan stabilitas sistem keuangan untuk memelihara stabilitas ini terutama perbankan. Perbankan ini nantinya akan turut dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tersebut sehingga tetap diperlukan upaya-upaya dalam mengatasi permasalahan likuiditas jangka pendek.
3. Mengenai likuiditas jangka pendek (LJP)
Mengenai likuiditas jangka pendek dalam upaya mengatasi permasalahan likuiditas jangka pendek. Likuiditas jangka pendek yang dimaksud yaitu merupakan salah satu penanganan dan pencegahan dalam krisis sistem keuangan yang dapat ditempuh dengan penyediaan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank.
4. Mengenai hukum dalam penetapan pinjaman likuiditas jangka pendek
berdasarkan pertimbangan di atas maka perlu ditetapkan dalam peraturan Bank Indonesia No 19/3/PBI/2017 tentang pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank mmum konvensional. Peraturan ini juga menjadi pelaksanaan dari undang-undang Bank Indonesia No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
UU Bank Indonesia No 23 Tahun 1999 ini telah mengalami beberapa kali diubah yang terakhir yaitu Undang-Undang No 6 Tahun 2009 dan Undang-Undang No 9 Tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Adanya peraturan Bank Indonesia mengenai fungsi BLBI ini menjadikan sistem keuangan dari Bank Indonesia terjaga. Namun, terdapat beberapa permasalahan yang terjadi karena penyalahgunaan fungsi dari BLBI ini. Berikut merupakan beberapa contoh mengenai contoh kasus korupsi pada BLBI dan cara penanganannya juga.
Baca Juga: Bank Persepsi: Pengertian dan Syaratnya
Baca Juga: Bank Asosiatif: Pengertian dan Contohnya
Demikianlah artikel yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, semoga dengan informasi ini dapat menambah pengetahuan kamu. Semoga bermanfaat.