TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

New Normal, Pelaku Usaha Jasa dan Perdagangan Mesti Siapkan Apa Saja? 

Ini panduan sesuai protokol new normal

Pekerja membersihkan pegangan tangan tangga jalan dengan cairan disinfektan di pusat perbelanjaan Cibinong City Mall, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Jakarta, IDN Times – Jelang penerapan new normal atau kenormalan baru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan protokol kesehatan di sektor jasa dan perdagangan. Protokol ini berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat lain di sektor jasa dan perdagangan.

Protokol tersebut terlampir dalam Surat edaran (SE) dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Berikut IDN Times merangkum protokol yang harus dilakukan oleh pengurus atau pengelola tempat kerja bahkan pelaku usaha di sektor jasa dan perdagangan dalam kondisi normal baru.

Baca Juga: Ini Protokol Kesehatan Sektor Jasa dan Perdagangan Jelang New Normal

1. Disinfeksi area kerja atau usaha setiap 4 jam

(Ilustrasi bus) Penyemprotan disinfektan di Bandar Lampung - Dok. bandarlampungkota.go.id

Saat new normal, pelaku usaha di sektor jasa dan perdagangan wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja atau area publik. Disinfeksi dilakukan setiap 4 jam sekali.

“Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha,” seperti yang tertulis dalam SE tersebut.

2. Pengecekan suhu dan wajib menggunakan masker

Ilustrasi (IDN Times/Uni Lubis)

Selain itu, pekerja juga wajib memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan memberlakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Konsumen dan pelaku usaha juga diwajibkan pengukuran suhu tubuh sebelum masuk. Pekerja dan pengunjung juga wajib menggunakan masker.

“Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” bunyi protokol tersebut.

3. Pengaturan jumlah masuk pekerja

Salah satu toko pakaian di Bigmall Samarinda yang menyajikan barang diskon dan menjadi daya tarik pengunjung menjelang lebaran. (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Pelaku usaha juga perlu memasang informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan atau konsumen dan pengunjung, agar bisa melakukan jaga jarak dan disiplin menggunakan masker.

Jaga jarak satu meter juga wajib dilakukan, dengan memberi tanda khusus seperti di ruang ganti, lift, dan area lain. Serta mengatur jumlah pekerja yang masuk dan mengatur meja kerja dengan jarak minimal satu meter.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Protokol Kesehatan Berbagai Sektor untuk New Normal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya