New Normal, Pelaku Usaha Jasa dan Perdagangan Mesti Siapkan Apa Saja?
Ini panduan sesuai protokol new normal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Jelang penerapan new normal atau kenormalan baru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan protokol kesehatan di sektor jasa dan perdagangan. Protokol ini berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat lain di sektor jasa dan perdagangan.
Protokol tersebut terlampir dalam Surat edaran (SE) dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
Berikut IDN Times merangkum protokol yang harus dilakukan oleh pengurus atau pengelola tempat kerja bahkan pelaku usaha di sektor jasa dan perdagangan dalam kondisi normal baru.
Baca Juga: Ini Protokol Kesehatan Sektor Jasa dan Perdagangan Jelang New Normal
1. Disinfeksi area kerja atau usaha setiap 4 jam
Saat new normal, pelaku usaha di sektor jasa dan perdagangan wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja atau area publik. Disinfeksi dilakukan setiap 4 jam sekali.
“Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha,” seperti yang tertulis dalam SE tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Protokol Kesehatan Berbagai Sektor untuk New Normal