TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setoran Lunas Bipih Tak Ditarik, Calon Jemaah Haji Dapatkan Nilai Manfaat

Besarannya bervariasi tergantung embarkasi jemaah

IDN Times/Kevin Handoko

Jakarta, IDN Times - Terkait dampak ekonomi yang sangat mungkin terjadi akibat pandemik COVID-19, calon jemaah haji tahun 1441 H/2020 M yang batal berangkat ke Tanah Suci bisa menarik kembali setoran lunas Bipih (biaya perjalanan ibadah haji).

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2 Juni perihal pembatalan penyelenggaraan haji karena pandemik COVID-19.

1. Komponen Bipih terdiri atas setoran awal dan setoran pelunasan

IDN Times/M. Idris

Untuk diketahui, komponen Bipih terdiri atas setoran awal sebesar Rp25 juta untuk mendapatkan nomor porsi, dan selanjutnya ialah setoran pelunasan yang harus dibayarkan lagi oleh calon jemaah saat namanya diumumkan menjadi jemaah yang berhak berangkat pada tahun tersebut.

Setoran pelunasan inilah yang dapat ditarik kembali agar tidak kehilangan haknya sebagai jemaah yang berangkat pada tahun depan. Setoran pelunasan besarnya bervariasi tergantung embarkasi setiap calon jemaah.

2. Bagi jemaah yang tidak melakukan penarikan terhadap setoran pelunasan, dananya akan dikelola terpisah oleh BPKH

kemenag.go.id

Menurut Keputusan Presiden No 6 Tahun 2020 tentang BPIH Tahun
1441 H/2020 M, maka setoran pelunasan besarnya sekitar Rp6 juta untuk jemaah dari embarkasi Aceh sampai dengan Rp13 juta untuk embarkasi Makassar.

Pengembalian dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menerima surat permohonan pengembalian setoran Bipih dari Kemenag sesuai PBPKH No 2 Tahun 2020 Pasal 4.

Bagi jemaah yang tidak melakukan penarikan terhadap setoran pelunasan tersebut sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, dananya akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

Setoran pelunasan yang berkisar antara Rp6-Rp13 juta tersebut akan mendapatkan nilai manfaat atau imbal hasil, yang besarnya sesuai dengan tingkat imbal hasil investasi dan penempatan yang dilakukan BPKH.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya