Setoran Lunas Bipih Tak Ditarik, Calon Jemaah Haji Dapatkan Nilai Manfaat
Besarannya bervariasi tergantung embarkasi jemaah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terkait dampak ekonomi yang sangat mungkin terjadi akibat pandemik COVID-19, calon jemaah haji tahun 1441 H/2020 M yang batal berangkat ke Tanah Suci bisa menarik kembali setoran lunas Bipih (biaya perjalanan ibadah haji).
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2 Juni perihal pembatalan penyelenggaraan haji karena pandemik COVID-19.
1. Komponen Bipih terdiri atas setoran awal dan setoran pelunasan
Untuk diketahui, komponen Bipih terdiri atas setoran awal sebesar Rp25 juta untuk mendapatkan nomor porsi, dan selanjutnya ialah setoran pelunasan yang harus dibayarkan lagi oleh calon jemaah saat namanya diumumkan menjadi jemaah yang berhak berangkat pada tahun tersebut.
Setoran pelunasan inilah yang dapat ditarik kembali agar tidak kehilangan haknya sebagai jemaah yang berangkat pada tahun depan. Setoran pelunasan besarnya bervariasi tergantung embarkasi setiap calon jemaah.