Penjelasan Bea Cukai soal Emas Batangan Disorot, Kemenkeu Buka Suara
Stafsus Kemenkeu jelaskan kenapa pembahasannya soal ekspor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ditjen Bea Cukai melakukan klarifikasi terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diungkap Ketua Komite TPPU Mahfud MD. Mahfud menyebut, ada dugaan TPPU terkait impor emas yang dituliskan sebagai emas mentah padahal isinya emas batangan.
Dalam klarifikasinya, Ditjen Bea Cukai menjelaskan kasus emas batangan itu sebagai penindakan petugas Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Soekarno Hatta terhadap proses ekspor emas.
Pembahasan tentang kasus emas batangan ini kemudian menjadi sorotan di media sosial. Satu akun Twitter @PartaiSocmed membahas kasus tersebut dalam sebuah utas.
"Contoh penjelasan dari Dirjen Bea Cukai yg tidak nyambung bahkan cenderung seperti pengalihan isu, yang dipermasalahkan soal impor kok klarifikasinya tentang lain yaitu kasus ekspor? Selain tidak nyambung kesannya pengalihan isu dari isu sesungguhnya," tulis @PartaiSocmed.
Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, buka suara mengenai alasan penjelasan pihak Bea Cukai membahas tentang ekspor.
"'Yang dipermasalahkan soal impor kok klarifikasinya tentang lain yaitu kasus ekspor?' Begini, Januari 2016, KPU Bea Cukai Soetta melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yang dilakukan oleh PT. Q, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan," kata Prastowo mengawali utasnya.
Baca Juga: Wamenkeu Jelaskan Dugaan TPPU Rp189 T di Bea Cukai Kasus Emas Batangan
Baca Juga: 7 Modus Operandi TPPU yang Jadi Petunjuk PPATK Menguak Kasus
1. Bea Cukai sempat curiga dengan surat ekspor PT Q
Prastowo mengatakan, pada 2016, ketika PT Q memasukkan surat eskpor dengan pemberitahuan sebagai Scrap Jewellry, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sempat mencurigai isi barang bawaannya. Sebab, petugas mendeteksi ada kejanggalan profil eksportir dan tampilan x-ray.
Dengan kecurigaan itu, kata Prastowo, pihak Bea Cukai terbitkan nota hasil intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang.
"Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor disaksikan oleh PPJK dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan (ingot) alias tidak sesuai dokumen PEB. Bahkan seharusnya ada Persetujuan Ekspor dari Kemendag," ucap dia.
Baca Juga: Piala Hadiah Lomba Dipajaki Bea Cukai Rp4 Juta, Kemenkeu Minta Maaf