Penjelasan Bea Cukai soal Emas Batangan Disorot, Kemenkeu Buka Suara

Stafsus Kemenkeu jelaskan kenapa pembahasannya soal ekspor

Jakarta, IDN Times - Ditjen Bea Cukai melakukan klarifikasi terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diungkap Ketua Komite TPPU Mahfud MD. Mahfud menyebut, ada dugaan TPPU terkait impor emas yang dituliskan sebagai emas mentah padahal isinya emas batangan.

Dalam klarifikasinya, Ditjen Bea Cukai menjelaskan kasus emas batangan itu sebagai penindakan petugas Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Soekarno Hatta terhadap proses ekspor emas.

Pembahasan tentang kasus emas batangan ini kemudian menjadi sorotan di media sosial. Satu akun Twitter @PartaiSocmed membahas kasus tersebut dalam sebuah utas.

"Contoh penjelasan dari Dirjen Bea Cukai yg tidak nyambung bahkan cenderung seperti pengalihan isu, yang dipermasalahkan soal impor kok klarifikasinya tentang lain yaitu kasus ekspor? Selain tidak nyambung kesannya pengalihan isu dari isu sesungguhnya," tulis @PartaiSocmed.

Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, buka suara mengenai alasan penjelasan pihak Bea Cukai membahas tentang ekspor.

"'Yang dipermasalahkan soal impor kok klarifikasinya tentang lain yaitu kasus ekspor?' Begini, Januari 2016, KPU Bea Cukai Soetta melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yang dilakukan oleh PT. Q, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan," kata Prastowo mengawali utasnya.

Baca Juga: Wamenkeu Jelaskan Dugaan TPPU Rp189 T di Bea Cukai Kasus Emas Batangan

1. Bea Cukai sempat curiga dengan surat ekspor PT Q

Penjelasan Bea Cukai soal Emas Batangan Disorot, Kemenkeu Buka SuaraPengamat perpajakan Yustinus Prastowo (IDN Times/Helmi Shemi)

Prastowo mengatakan, pada 2016, ketika PT Q memasukkan surat eskpor dengan pemberitahuan sebagai Scrap Jewellry, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sempat mencurigai isi barang bawaannya. Sebab, petugas mendeteksi ada kejanggalan profil eksportir dan tampilan x-ray.

Dengan kecurigaan itu, kata Prastowo, pihak Bea Cukai terbitkan nota hasil intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang.

"Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor disaksikan oleh PPJK dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan (ingot) alias tidak sesuai dokumen PEB. Bahkan seharusnya ada Persetujuan Ekspor dari Kemendag," ucap dia.

Baca Juga: 7 Modus Operandi TPPU yang Jadi Petunjuk PPATK Menguak Kasus

2. Masuk persidangan dan terbukti tidak bersalah

Penjelasan Bea Cukai soal Emas Batangan Disorot, Kemenkeu Buka SuaraStaf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Saat diperiksa, terdeteksi ada perhiasan berupa emas bentuk gelang dalam jumlah kecil. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas seolah yang akan diekspor adalah perhiasan.

"Menariknya, pada 2015 PT. Q pernah mengajukan permohonan SKB (pembebasan) PPh Pasal 22 Impor (DPP senilai Rp7T) namun ditolak DJP karena WP tidak dapat memberikan data yang menunjukkan atas impor tersebut menghasilkan emas perhiasan tujuan ekspor. Jadi DJBC dan DJP sinergi," kata dia.

"Sehingga jelas kenapa kegiatan ekspor disebut dalam klarifikasi kami. Karena ekspor-lah yg menjadi indikasi awal adanya tindak pidana di bidang kepabeanan oleh PT. Q. Dan tentu penyidikan yg dilakukan menyeluruh hingga tahapan impor. Itulah duduk perkara secara kronologis."

Menurutnya, PT Q juga sempat mengaku sebagai produsen gold jewellry tujuan ekspor. Pengakuan itu dilakukan untuk mendapat fasilitas agar tidak dipungut PPh pasal 22 impor emas batangan yang seharusnya terkena 2,5 persen dari nilai impor. 

Setelahnya, kasus berlanjut ke persidangan dengan dugaan adanya tindak pidana. Namun, PT Q berhasil keluar dari jerat hukum pidana. 

"Namun, PT. Q mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan Putusan Nomor 199 PK/PID.SUS/2019 tanggal 17 Juli 2019 yang menyatakan PT. Q Terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Nah jelas ya di sini, putusan MA yang menyatakan ini. Inkracht," ujar dia.

Baca Juga: Piala Hadiah Lomba Dipajaki Bea Cukai Rp4 Juta, Kemenkeu Minta Maaf

3. Modus serupa kembali terulang pada 2020

Penjelasan Bea Cukai soal Emas Batangan Disorot, Kemenkeu Buka SuaraWakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. IDN Times/Hana Adi Perdana

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, memberi penjelasan serupa. Lalu, dia mengatakan Bea Cukai kembali menemukan modus yang sama pada 2020.

"Ini ditindaklanjuti melalui beberapa macam rapat sampai dengan bulan Agustus 2020 di satu rapat itu dikatakan bahwa kalau modusnya kasus 2016-2019 kita sudah dikalahkan oleh pengadilan, tindak pidana kepabeanan itu dikalahkan oleh pengadilan, modusnya sama," ujar Suahasil.

Belajar dari pengalaman, kata Suahasil, pada Agustus 2020, disepakatilah bahwa jika tindak kepabeanannya tidak bisa ditindak oleh Bea Cukai. Alhasil Kementerian Keuangan mengalihkan untuk mengejar sisi pajaknya.

Oleh karena itu, Bea Cukai langsung berdiskusi dengan PPATK dan kemudian PPATK mengirimkan data terbaru mengenai modus yang terjadi di tahun tersebut. "Sehingga kemudian PPATK mengirimkan lagi hasil pemeriksaan atau mengirimkan data kepada DJP pada Oktober 2020," imbuhnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya