Kejahatan Crypto Cetak Rekor di 2021, Capai Rp196 Triliun
Ledakan penipuan dan pencurian terjadi di platform DeFi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kejahatan yang melibatkan cryptocurrency menyentuh level tertinggi sepanjang masa pada tahun lalu. Nilai kejahatan cryptocurrency pada tahun lalu mencapai sebesar 14 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp196 triliun. Begitu laporan dari peneliti blockchain, Chainalysis, pada Kamis (6/1/2022).
Rekor itu muncul di saat para regulator menyerukan agar dibuat lebih banyak aturan di sektor yang tumbuh cepat itu.
"Crypto yang diterima oleh alamat dompet digital, terkait dengan aktivitas terlarang termasuk penipuan, pasar darknet, dan ransomware, melonjak 80 persen dari tahun sebelumnya," kata Chainalysis dalam sebuah laporan, dikutip dari Channel News Asia.
Chainalysis menyebut aktivitas tersebut hanya mewakili 0,15 persen dari total volume transaksi kripto, level terendah yang pernah ada.
Baca Juga: 5 Manfaat Fintech bagi Kehidupan, Bisa Bantu Pertumbuhan Bitcoin!
1. Volume transaksi melonjak
Chainalysis yang berbasis di AS mengatakan, volume transaksi secara keseluruhan melonjak menjadi 15,8 triliun dolar AS pada 2021. Itu berarti naik lebih dari lima kali lipat dari tahun sebelumnya.
Aset digital, dari Bitcoin hingga token yang tidak dapat dipertukarkan (NFT), semakin populer pada 2021 akibat semakin banyak investor dan perusahaan besar yang merangkulnya.
Banyak investor baru berinvestasi di cryptocurrency karena tertarik pada keuntungan besar yang mungkin diperoleh dengan cepat, serta harapan Bitcoin dapat menjadi tempat perlindungan nilai terhadap inflasi yang melonjak.
Baca Juga: Memahami Apa Itu Mata Uang Kripto, Bitcoin dan Blockchain