Memata-matai Karyawan di Prancis, IKEA Didenda Rp17 Miliar
Praktik memata-matai telah berlangsung beberapa tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pengadilan Prancis memerintahkan IKEA membayar denda 1 juta euro atau Rp17 miliar karena memata-matai staf Prancisnya, Selasa (15/6/2021). Pengadilan menyatakan pengecer furnitur terbesar di dunia itu bersalah karena mengumpulkan dan menyimpan data karyawannya secara tidak benar.
Baca Juga: Setelah 70 Tahun, Ikea Stop Cetak Katalog Ikoniknya
Baca Juga: IKEA Indonesia Luncurkan Koleksi Fashion dalam Seri EFTERTRÄDA
1. Tindakan memata-matai sudah berlangsung beberapa tahun
Cabang Prancis dari Ingka Group, yang memiliki sebagian besar toko IKEA di seluruh dunia, dituduh mengintai para pekerja dan beberapa kliennya selama beberapa tahun.
Perusahaan juga dituduh melanggar privasi karyawan dengan meninjau catatan rekening bank mereka dan terkadang menggunakan karyawan palsu untuk menulis laporan tentang staf.
Perwakilan pekerja mengatakan informasi tersebut digunakan untuk menargetkan pemimpin serikat pekerja dalam beberapa kasus atau digunakan untuk keuntungan IKEA dalam perselisihan dengan pelanggan.
Adapun informasi yang dikumpulkan secara diam-diam itu termasuk data keuangan pekerja hingga mobil apa yang mereka kendarai. Perusahaan juga ditemukan telah membayar untuk mendapat akses ke file polisi.
Baca Juga: Pegawai IKEA Bandung Terpapar COVID-19, Ratusan Orang Dirumahkan
Baca Juga: Giant Tutup Seluruh Tokonya Mulai Juli 2021, 5 Gerai Berubah Jadi IKEA