TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menaker: Tidak Sepenuhnya Benar JHT hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun

JHT bisa dicairkan lebih cepat dengan beberapa ketentuan

Menaker Ida saat menerima audiensi pengurus GAPKI secara virtual, Selasa (15/6/2021). (Dok. Menaker)

Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan tidak sepenuhnya benar bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) nantinya hanya bisa dicairkan ketika seorang pekerja memasuki usia 56 tahun. Ia menyebut ada beberapa kondisi yang akan memungkinkan seorang pekerja mencairkan dana JHT-nya lebih awal.

Pernyataan ini disampaikan Ida pada Selasa (15/2/2022), sebagai tanggapan atas pro dan kontra terkait aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022, yang akan berlaku pada 4 Mei mendatang.

“Saya sangat berharap Permenaker ini dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh. Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar, yang benar adalah manfaat JHT juga dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu,” jelasnya.

“Iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia,” tambah Ida.

 

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Permenaker Soal JHT Ditinjau Ulang

1. Ketentuan pencairan sebelum usia 56 tahun

Menaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Dalam pernyataan persnya, Ida menyebut untuk pekerja yang mengalami situasi seperti kecelakaan, cacat permanen, meninggal dunia, ter-PHK atau pindah ke luar negeri, semua telah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan-ketentuan khususnya.

“Apabila manfaat JHT, kapan pun bisa dilakukan klaim 100 persen, maka tentu tujuan program JHT tidak akan tercapai,” katanya.

Menurut pemaparan Ida, ketentuan mengenai pencairan dana JHT pada usia 56 tahun tentunya tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Ia menyebut bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT. Sedangkan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap.

“Dan perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Menaker Didesak Cabut Aturan JHT yang Ditahan Sampai Usia 56 Tahun

2. Dana JHT bisa diambil sebagian

Menaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Ida mengatakan bahwa pengajuan klaim manfaat JHT ini memiliki ketentuan yang tertuang dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), di mana dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT.

Menurut Ida, hal ini juga diatur dalam PP nomor 46 tahun 2015, di mana klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT.

“Prinsipnya, semua peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri maupun peserta yang usia pensiunnya dibawah 56 tahun, maka sebagian manfaat JHT tetap dapat dilakukan klaim sebelum yang bersangkutan berusia 56 tahun, dengan syarat mempunyai masa kepesertaan dalam program JHT minimal 10 tahun,” katanya.

“Klaim yang dapat diajukan maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen dari JHT digunakan untuk keperluan lainnya. Keduanya dalam bentuk uang tunai. Adapun sisa dari manfaat JHT yang belum diambil dapat diambil pada saat usia 56 tahun,” lanjut Ida.

Baca Juga: Besar Mana Nominal Pencairan JHT dan JKP? Ini Hitungan Pemerintah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya