TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Senat AS Sahkah RUU Stimulus Rp26 Ribu Triliun Joe Biden

Akan kembali dilakukan pemungutan suara di DPR

Presiden Amerika Serikat Joe Biden saat menandatangani perintah eksekutif pada Minggu (7/2/2021). (Facebook.com/President Joe Biden)

Jakarta, IDN Times – Senat Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) paket stimulus sebesar 1,9 triliun dolar AS atau sekitar Rp26,6 ribu triliun dari Presiden Joe Biden, pada Sabtu (6/3/2021).

Pake bantuan yang disepakati tersebut mencakup cek stimulus 1.400 dolar AS untuk banyak orang Amerika, dana bantuan 350 miliar dolar AS untuk pemerintah negara bagian dan lokal dan perpanjangan tunjangan pengangguran federal.

Baca Juga: DPR AS Setujui Paket Stimulus Joe Biden Senilai Rp26 Ribu Triliun

1. Agak berbeda dengan yang disepakati DPR

Seorang sukarelawan meletakkan bendera Amerika mewakili beberapa dari 200.000 nyawa yang hilang di Amerika Serikat dalam pandemi penyakit virus korona (COVID-19) di National Mall, Washington, Amerika Serikat, Selasa (22/9/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Joshua Roberts)

Menurut CNBC, RUU yang disepakati Senat yang dipimpin oleh Pemimpin Mayoritas Chuck Schumer agak berbeda dari yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS pada akhir Februari sebelumnya.

Namun, Pemimpin Mayoritas DPR Steny Hoyer mengatakan DPR berencana untuk memberikan suara pada rancangan undang-undang Senat pada Selasa, sehingga Biden dapat menandatanganinya menjadi undang-undang awal pekan ini.

Baca Juga: Terbesar ke-5 di Asia-Pasifik, Sukseskah Stimulus COVID-19 RI?   

2. Perbedaan RUU versi senat

Presiden Amerika Serikat dari Demokrat Joe Biden mengunjungi Barrio Cafe saat tur bus usaha kecil sambil berkampanye di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat, Kamis (8/10/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Kevin Lamarque)

Mengesahkan RUU versi Senat ini secara langsung menghindari langkah rumit untuk mencoba menyelesaikan perbedaan antara dua kamar dalam komite konferensi. Meskipun RUU Senat sebagian besar sama dengan yang disahkan oleh DPR pada akhir Februari, ada beberapa perbedaan penting.

Perbedaan paling mencolok antara RUU yang disahkan oleh DPR dan yang disetujui oleh Senat adalah bahwa RUU tersebut tidak memuat kenaikan upah minimum federal menjadi 15 dolar AS per jam.

Baca Juga: Luhut Bertemu Utusan Khusus Joe Biden, Ini yang Dibahas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya