TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Tutut Soeharto di 7 Nama Obligor yang Dikejar Satgas BLBI

Satgas BLBI terus mengejar obligor untuk melunasi utangnya

(Ilustrasi kasus korupsi BLBI) IDN Times/Rahmat Arief

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mengantongi nama-nama yang menjadi prioritas penanganan hak tagih negara dana BLBI.

Nama-nama tersebut tercantum dalam sebuah dokumen tertanggal 15 April 2021 yang beredar belakangan ini. Dari dokumen tersebut, ada sekitar tujuh nama obligor/debitur yang menjadi prioritas penanganan Satgas BLBI.

Adapun prioritas penanganan tersebut disusun berdasarkan tingkat penagihan, adanya jaminan, dan perkiraan kemampuan membayar.

Berikut tujuh nama obligor/debitur yang jadi prioritas penanganan Satgas BLBI.

Baca Juga: Tommy Soeharto Mangkir dari Panggilan, Ini Kata Satgas BLBI

1. Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa)

Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Nama pertama adalah Trijono Gondokusumo. Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp4.893.525.874.669.

Dasar utangnya merupakan akta pengakuan utang (APU). Pada dokumen Satgas BLBI, terdapat informasi bahwa Trijono memiliki jaminan, tetapi jumlahnya tidak cukup.

Baca Juga: Negara Berburu Aset BLBI hingga 4 WNI Pilih Bertahan di Afghanistan

2. Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional)

Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Nama kedua yang menjadi prioritas penanganan Satgas BLBI adalah Kaharuddin Ongko. Berdasarkan pemberitaan di berbagai media massa nasional, Kaharudin merupakan pemilik sekaligus Wakil Komisaris Utama Bank Umum Nasional (BUN).

BUN sendiri merupakan salah satu bank yang mendapat suntikan dana BLBI pada krisis moneter tahun 1997.

Jumlah utang yang ditanggung oleh Kaharuddin adalah sebesar Rp7.831.110.763.791 dan dasar utangnya merupakan Master of Refinancing and Note Issuance Agreement atau MRNIA. Di dalam dokumen, diterangkan bahwa jaminan dari Kaharuddin ada, tetapi jumlahnya tidak cukup.

Kaharuddin sendiri telah diminta untuk mendatangi Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/9/2021) untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.

Namun, yang bersangkutan diketahui tak kunjung datang memenuhi panggilan tersebut.

3. Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji)

Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Obligor/debitur berikutnya yang masuk dalam prioritas penanganan Satgas BLBI adalah Sjamsul Nuralim. Syamsul tercatat memiliki utang sebesar Rpp470.658.063.577.

Dasar utang tersebut merupakan Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Di dalam dokumen prioritas penanganan BLBI, Sjamsul disebut tidak memiliki jaminan yang dikuasai, tetapi diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.

4. Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala)

ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sujanto Gondokusumo menjadi nama berikutnya yang menjadi prioritas penanganan hak tagih negara Satgas BLBI. Sujanto tercatat harus melunasi utang sebesar Rp822.254.323.305 sebagai penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Dharmala.

Adapun, yang menjadi dasar utang Sujanto adalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Sujanto, dalam dokumen BLBI disebutkan tidak mempunyai jaminan yang dikuasai, tetapi diperkirakan mempunya kemampuan membayar utang tersebut.

Baca Juga: Satgas BLBI Panggil Konglomerat Kaharudin Ongko Hari Ini

5. Hindarto Tantular/Anton Tantular (Bank Central Dagang)

Ilustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Nama obligor/debitur kelima yang menjadi prioritas penanganan Satgas BLBI adalah Hindarto Tantular/Anton Tantular.

Utang yang dia miliki tercatat sebesar Rp1.470.120.709.878. Dasar yang menjadi utangnya adalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Di dalam dokumen Satgas BLBI, dia disebut tidak memiliki jaminan yang dikuasai, tetapi diperkirakan memiliki kemampuan membayar utangnya.

6. Marimutu Sinivasan (Group Texmaco)

Ilustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Marimutu Sinivasan memiliki utang sebesar Rp31.722.860.855.522 dan
3.912.137.144 dolar Amerika Serikat (AS). Dasar utangnya adalah Surat PPA dan pada dokumen Satgas BLBI diterangkan bahwa yang bersangkutan memiliki jaminan, tetapi jumlahnya tidak cukup.

Menurut keterangan beberapa media massa nasional, Marimutu sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pada 2006 silam ditengarai berada di India. Marimutu sendiri diketahui telah menyerahkan diri, tetapi tidak ditahan lantaran dianggap sudah terlalu tua usianya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya