Badan Fiskal Kemenkeu Pede UU HPP Bakal Turunkan Tekor APBN 2022
Defisit APBN 2022 ditargetkan 4,85 persen dari PDB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu meyakini Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja diresmikan dapat membantu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) meraih target defisit 2022.
Di dalam RAPBN 2022, defisit APBN ditargetkan sebesar Rp868 triliun atau 4,85 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
"Tentunya dengan dampak dari Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, defisit ini akan bisa lebih rendah dari asumsi 4,85 tersebut," ujar Febrio, dalam Webinar Bincang APBN 2022, Senin (18/10/2022).
Baca Juga: Peraturan Pajak Karbon di UU HPP Dinilai Masih Belum Jelas
Baca Juga: Di UU HPP, Pejabat Bea Cukai Kini Berwenang Meneliti Pelanggaran
1. Pemerintah targetkan defisit APBN bisa kembali di bawah tiga persen pada 2023
Febrio meyakini, UU HPP bisa meningkatkan pendapatan negara di dalam APBN 2022 yang ditargetkan mencapai Rp1.846,1 triliun. Peningkatan pendapatan negara itu menjadi kunci penurunan defisit APBN 2022 yang bisa berdampak sangat baik bagi misi pemerintah untuk kembali meeraih defisit di bawah tiga persen pada 2023 mendatang.
"Dengan defisit makin menurun diharapkan kita bisa menuju ke arah lebih kuat untuk defisit di bawah tiga persen pada 2023. Defisit anggaran 2022 ini tentunya akan terus kita pastikan dibiayai oleh sumber-sumber yang aman dan dikelola secara hati-hati untuk menjaga keberlanjutan fiskal kita," tutur Febrio.
Baca Juga: Ini Beda Sanksi Pidana Wajib Pajak di UU KUP dan HPP