TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bahlil Pastikan Pencabutan IUP Tidak Pandang Bulu

Tidak ada pengusaha yang dapat perlakuan istimewa

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia saat ditemui awak media di kantornya, Senin (25/4/2022). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan tidak akan tebang pilih dalam mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diamanatkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepadanya.

Sebagai mantan pengusaha, Bahlil diragukan bisa bersikap adil dalam mencabut IUP bermasalah. Namun, dia memastikan tidak pandang bulu dalam melakukan hal tersebut.

"Kami lakukan proses pencabutan ini tidak pandang bulu, ada teman-teman saya bahkan ada sebagian yang di grup mantan perusahaan saya. Sekarang kan saya tidak boleh lagi jadi pengusaha. Jadi mantan perusahaan saya, itu tercabut juga," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Bahlil: Larangan Ekspor Migor Pilihan Terbaik dari yang Terburuk

Baca Juga: Bahlil ke Investor: Jangan Enak di Lo, Gak Enak di Gue

1. Bahlil tidak ingin ada konflik kepentingan di balik kebijakan pemerintah

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Bahlil pun mengakui tidak pernah membaca nama perusahaan yang IUP-nya hendak dicabut.

"Saya tidak mau ada conflict of interest. Saya hanya membaca diktum dari suratnya dan menandatanganinya. Oleh karena itu, saya berani jamin bahwa ini adalah sebuah tindakan yang perlakuannya sama kepada siapapun, tidak ada karena ini teman, nggak," kata dia.

2. Sebanyak 1.118 IUP telah dicabut oleh pemerintah

Ilustrasi tambang batu bara ilegal (IDN Time/Ervan)

Sebelumnya diberitakan, Bahlil telah mencabut lebih dari seribu IUP hingga 24 April 2022. Hal itu sejalan dengan perintah Presiden Jokowi pada awal tahun ini untuk mencabut IUP yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.

"Sampai dengan 24 April 2022, yang sudah kami tanda tangani, yang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dicabut sebesar 1.118 perizinan dengan total luas areal yang dicabut sebesar 2.707.443 hektare," kata Bahlil.

Presiden Jokowi sendiri memberikan target kepada Kementerian Investasi/BKPM untuk mencabut 2.078 IUP, 192 izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dan 34.448 hektare hak guna usaha dan hak guna bangunan (HGU/HGB).

Baca Juga: Bahlil: Gili Trawangan Dikuasai Perusahaan Swasta 30 Tahun 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya