TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Biaya Top Up Uang Elektronik Bakal Kena PPN 11 Persen per 1 Mei 2022

PPN dikenakan ke biaya admin top up e-wallet atau e-money!

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen juga bakal diterapkan pada transaksi top up uang elektronik (e-money) atau dompet elektronik (e-wallet).

Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Bonarsius Sipayung menjelaskan PPN bakal dikenakan hanya pada biaya top up atau isi ulang, bukan pada besaran uang yang hendak diisi ulang.

Dia mencontohkan, jika ada orang yang melakukan top up uang elektronik atau dompet elektronik sebesar Rp1 juta dengan biaya administrasi Rp1.500 maka PPN 11 persen yang dikenakan bukan pada nilai sejutanya, melainkan pada biaya admin sebesar Rp1.500.

Contoh lainnya adalah ketika melakukan transfer uang yang membutuhkan biaya admin Rp6.500 maka PPN tarif 11 persen dikenakan adalah sebesar Rp715 per transaksi.

"Jadi atas fee lho ya. Jadi bukan kalau saya top up sejuta kena (PPN) sejuta, enak bener hilang doang uang saya kalau gitu, Binomo dong namanya itu," kata Bonarsius, dalam media briefing yang dikutip IDN Times dari YouTube DJP, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: PPN Naik Jadi 11 Persen, Berikut Daftar Barang yang Terkena Dampaknya

Baca Juga: Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN yang Naik Jadi 11 Persen, Cek Dulu!

1. PPN 11 persen untuk top uang elektronik berlaku 1 Mei 2022

Ilustrasi electronic money atau e-money (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Ketentuan mengenai tarif PPN 11 persen untuk top up uang eletronik tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Menurut PMK tersebut, aturan soal tarif 11 persen untuk biaya top up uang elektronik atau dompet elektronik bakal berlaku mulai 1 Mei 2022.

Baca Juga: BCA Gratiskan Biaya Top Up Saldo GoPay 

2. Jenis layanan finansial yang dikenakan tarif PPN 11 persen

Ilustrasi penggunaan QRIS (IDN Times/Dokumen Bank Indonesia)

Adapun pada Bab II PMK tersebut diatur soal Perlakukan PPN Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Pada bab itu terdapat jenis-jenis layanan teknologi finansial yang bakal mendapatkan penyesuaian tarif 11 persen. Di antaranya adalah uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

Kemudian, pada Pasal 7 ayat 2 dijelaskan mengenai layanan uang elektronik berupa pengisian ulang atau top up, tarik tunai melalui pihak yang bekerja sama dengan penyelenggara dompet elektronik atau menggunakan kanal lain, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer dana, dan atau layanan paylater.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya