Biaya Top Up Uang Elektronik Bakal Kena PPN 11 Persen per 1 Mei 2022
PPN dikenakan ke biaya admin top up e-wallet atau e-money!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen juga bakal diterapkan pada transaksi top up uang elektronik (e-money) atau dompet elektronik (e-wallet).
Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Bonarsius Sipayung menjelaskan PPN bakal dikenakan hanya pada biaya top up atau isi ulang, bukan pada besaran uang yang hendak diisi ulang.
Dia mencontohkan, jika ada orang yang melakukan top up uang elektronik atau dompet elektronik sebesar Rp1 juta dengan biaya administrasi Rp1.500 maka PPN 11 persen yang dikenakan bukan pada nilai sejutanya, melainkan pada biaya admin sebesar Rp1.500.
Contoh lainnya adalah ketika melakukan transfer uang yang membutuhkan biaya admin Rp6.500 maka PPN tarif 11 persen dikenakan adalah sebesar Rp715 per transaksi.
"Jadi atas fee lho ya. Jadi bukan kalau saya top up sejuta kena (PPN) sejuta, enak bener hilang doang uang saya kalau gitu, Binomo dong namanya itu," kata Bonarsius, dalam media briefing yang dikutip IDN Times dari YouTube DJP, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: PPN Naik Jadi 11 Persen, Berikut Daftar Barang yang Terkena Dampaknya
Baca Juga: Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN yang Naik Jadi 11 Persen, Cek Dulu!
1. PPN 11 persen untuk top uang elektronik berlaku 1 Mei 2022
Ketentuan mengenai tarif PPN 11 persen untuk top up uang eletronik tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Menurut PMK tersebut, aturan soal tarif 11 persen untuk biaya top up uang elektronik atau dompet elektronik bakal berlaku mulai 1 Mei 2022.