Blokir Platform Digital, Dirjen Pajak Bakal Ngobrol dengan Kominfo
Pemblokiran berpotensi ganggu pungutan PPN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Kemenkeu), Suryo Utomo mengaku belum menjalin komunikasi secara intens dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait pemblokiran sejumlah platform digital yang tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Bagaimanapun juga, dari sejumlah platform digital yang diblokir Kemenkominfo tersebut ada beberapa ditugasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).
"Saya belum komunikasi persis, kemarin saya baru mendengar dan saya ingin ngobrol dengan teman-teman Kominfo, mudah-mudahan kita tidak terganggu lah ya," ujar Suryo dalam media briefing di Gedung DJP, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Pemerintah Minta Wajib Pajak Update Data Terbaru
Baca Juga: Kominfo Buka Akses Yahoo, Dota, Steam dan CS GO yang Sempat Diblokir
1. DJP Kemenkeu akan dalami perihal PSE Kemenkominfo
Suryo pun menjelaskan tentang PMSE yang diartikan sebagai pengusaha/perusahaan dari luar negeri dengan objek penjualan barang tidak berwujud di Indonesia.
Sebagai contoh, perusahaan yang masuk dalam PMSE adalah Netflix dan Spotify. Keduanya menjual film dan lagu dan dalam biaya langganannya sudah dimasukkan PPN.
Untuk itu, Suryo mengatakan pihaknya akan mendalami di mana posisi PSE di antara PMSE tersebut. Kalau ada yang seperti Netflix dan Spotify, maka perusahaan itu tidak dapat memungut PPN selama diblokir dan belum mendaftar sebagai PSE.
"Kalau kami melihat PSE ini kan sebagai pihak yang di tengah, yang melakukan clear transaksi ya, saya mudah-mudahan gak salah nih. Kalau dia sama seperti pihak-pihak tadi (Netflix dan Spotify) berarti ada keterhambatan dalam memungut PPN-nya, tapi kalau pihak tadi dia bisa transaksi sendiri dengan menggunakan infrastruktur yang ada ya dia tetap memungut PPN," tutur Suryo.
Sebelumnya, Kemenkominfo memblokir tujuh platform digital populer yang belum mendaftar sebagai PSE, yaitu PayPal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com, dan EpicGames.
Steam sendiri termasuk PMSE mengingat adanya pungutan PPN dalam setiap pembelian permainan atau games yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Editor’s picks
Baca Juga: 5.419 PSE Sudah Daftar ke Kominfo, 7 PSE Ini Diblokir