TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Blokir Platform Digital, Dirjen Pajak Bakal Ngobrol dengan Kominfo

Pemblokiran berpotensi ganggu pungutan PPN

Ilustrasi wishlist (gamepur.com)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Kemenkeu), Suryo Utomo mengaku belum menjalin komunikasi secara intens dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait pemblokiran sejumlah platform digital yang tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Bagaimanapun juga, dari sejumlah platform digital yang diblokir Kemenkominfo tersebut ada beberapa ditugasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).

"Saya belum komunikasi persis, kemarin saya baru mendengar dan saya ingin ngobrol dengan teman-teman Kominfo, mudah-mudahan kita tidak terganggu lah ya," ujar Suryo dalam media briefing di Gedung DJP, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Pemerintah Minta Wajib Pajak Update Data Terbaru

Baca Juga: Kominfo Buka Akses Yahoo, Dota, Steam dan CS GO yang Sempat Diblokir

1. DJP Kemenkeu akan dalami perihal PSE Kemenkominfo

Ilustrasi Netflix (IDN Times/Lia Hutasoit)

Suryo pun menjelaskan tentang PMSE yang diartikan sebagai pengusaha/perusahaan dari luar negeri dengan objek penjualan barang tidak berwujud di Indonesia.

Sebagai contoh, perusahaan yang masuk dalam PMSE adalah Netflix dan Spotify. Keduanya menjual film dan lagu dan dalam biaya langganannya sudah dimasukkan PPN.

Untuk itu, Suryo mengatakan pihaknya akan mendalami di mana posisi PSE di antara PMSE tersebut. Kalau ada yang seperti Netflix dan Spotify, maka perusahaan itu tidak dapat memungut PPN selama diblokir dan belum mendaftar sebagai PSE.

"Kalau kami melihat PSE ini kan sebagai pihak yang di tengah, yang melakukan clear transaksi ya, saya mudah-mudahan gak salah nih. Kalau dia sama seperti pihak-pihak tadi (Netflix dan Spotify) berarti ada keterhambatan dalam memungut PPN-nya, tapi kalau pihak tadi dia bisa transaksi sendiri dengan menggunakan infrastruktur yang ada ya dia tetap memungut PPN," tutur Suryo.

Sebelumnya, Kemenkominfo memblokir tujuh platform digital populer yang belum mendaftar sebagai PSE, yaitu PayPal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com, dan EpicGames.

Steam sendiri termasuk PMSE mengingat adanya pungutan PPN dalam setiap pembelian permainan atau games yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

2. Kemenkominfo buka akses Yahoo, Dota, Steam dan CS GO yang sempat diblokir

Konferensi Pers Perkembangan dan Penjelasan Lanjutan terkait Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Senin (27/6/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Informasi terbaru, Kemenkominfo telah berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA). Hasilnya, Kemenkominfo telah membuka blokir terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

"Akses terhadap keempat sistem elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (2/8/2022).

Adapun terkait Paypal, Semuel mengklaim bahwa perusahaan tersebut telah menyampaikan komitmen untuk mendaftarkan diri dalam waktu dekat. Paypal masih masuk dalam daftar PSE yang dihentikan sementara

"Kami optimis PayPal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," ujar dia.

Baca Juga: 5.419 PSE Sudah Daftar ke Kominfo, 7 PSE Ini Diblokir 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya