DPR Bakal Dalami Beda Sikap Kemenkop UKM dan Kemendag soal TikTok Shop
TikTok Shop disebut masih melanggar aturan pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza mengungkapkan pihaknya bakal mendalami perbedaan sikap yang terjadi antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam menanggapi kembalinya TikTok Shop ke Indonesia.
KemenkopUKM menilai secara terang-terangan bahwa TikTok Shop masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hal itu dinilai karena TikTok masih menggabungkan fitur e-commerce TikTok Shop dalam aplikasi media sosialnya.
Di sisi lain, Kemendag selaku pembuat beleid tersebut memberikan toleransi dengan menyatakan perlu adanya uji coba terhadap Tiktok Shop.
"Karena kepentingan Kementerian Koperasi dan UKM adalah melindungi usaha kecil dan menengah agar tidak menjadi korban dari perdagangan bebas model e-commerce. Jadi menurut saya kami akan mendalami dan putuskan apa kira-kira terhadap dua kementerian ini," kata Faisol kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga: TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Pemerintah Gak Berani Tegakkan Hukum
1. Keamanan data pengguna TikTok
Selain soal perbedaan sikap tersebut, Faisol juga mengatakan bakal fokus terhadap status keamanan data para pengguna TikTok.
Keamanan data ini menjadi perhatian banyak pihak terutama semenjak TikTok mengakuisisi Tokopedia beberapa waktu lalu.
"Yang lebih penting lagi agar data nasional kita itu tidak mengalir ke tempat-tempat lain. Jadi dalam arti, data primer ke negara-negara lain atau ke pasar global berbahaya buat keamanan data kita," ucap Faisol.