TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eksportir UMKM Gak Wajib Parkir Dolar Hasil Ekspor di RI

PP 36 Tahun 2023 resmi berlaku per 1 Agustus 2023

Mata uang Amerika Serikat, Dolar. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa ketentuan terbaru penempatan minimal 30 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) tidak akan berdampak terhadap usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Hal itu lantaran eksportir yang wajib menyetorkan DHE tersebut minimal memiliki nilai ekspor sebesar 250 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

"Ketentuan ini untuk minimal 250 ribu dolar AS per dokumen ekspor. Dengan demikian, UMKM tidak akan terdampak," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Jokowi Bocorkan Isi Pertemuan dengan Airlangga di Istana: Bahas DHE

1. Ketentuan soal DHE terbaru ada di dalam PP 36/2023

Presiden Jokowi hadiri peresmian NasDem Tower (youtube.com/NasDem TV)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mewajibkan para eksportir untuk menempatkan minimal 30 persen DHE SDA ke rekening khusus dalam negeri.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor yang akan berlaku pada 1 Agustus 2023. Beleid tersebut resmi menggantikan yang lama, yakni PP 1/2019.

"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA, wajib ditempatkan paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat 3 bulan, sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA," bunyi pasal 7 ayat 1 dan 2.

2. Daftar barang ekspor yang wajib simpan DHE SDA di dalam negeri

Ilustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor pada empat sektor SDA terbesar.

Keempat sektor tersebut adalah pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

"Jenis barang ekspor ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan masukan atau hasil rapat koordinasi kementerian atau lembaga terkait," sebut PP 36/2023.

Baca Juga: BI Tampung Rp5,3 Triliun dari Devisa Hasil Ekspor 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya