Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Disebut Hanya Tumbal
Kuasa hukum menyebut Benny Tjokro hanya korban atau tumbal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro disebut hanya sebagai korban atau tumbal dari proses hukum terkait kasus korupsi dengan nilai fantastis mencapai Rp16 triliun.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan saat jumpa media di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
"Melihat dari transaksi bisnis saham yang dilakukan Benny dengan Jiwasraya, saya bisa bilang kalau klien saya ini adalah korban dan tumbal dari proses hukum mega korupsi Jiwasraya," ujar Bob.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup
Baca Juga: Kejagung Belum Bisa Eksekusi Aset Rampasan Jiwasraya, Ini Alasannya
1. Transaksi bisnis saham Benny dan Jiwasraya
Lebih lanjut Bob menjelaskan, transaksi bisnis saham yang terjadi antara Benny dan Jiwasraya hanya berkaitan dengan repurchase agreement atau Repo dan juga medium term notes (MTN).
Repo dalam hal ini merupakan proses pinjaman antara pihak pertama ke pihak kedua dengan jaminan seperti saham, obligasi, dan surat utang negara (SUN).
Pihak pertama selaku peminjam nantinya akan menebus jaminan tersebut dengan jumlah lebih besar dari nilai pinjaman.
Sementara MTN adalah surat utang dengan jangka waktu antara 5 hingga 10 tahun dengan masa hanya satu tahun. MTN ini dikeluarkan oleh perusahaan yang membutuhkan dana pembiayaan jangka pendek hingga menengah.
"Jadi untuk Repo sudah ditebus Benny sebanyak Rp200 miliar dari pinjaman gadai Rp150 miliar sehingga penerima gadai untung Rp50 miliar. Lalu MTN telah dilunasi Benny sebesar Rp680 miliar dengan keuntungan 15 persen kepada pembeli," jelas Bob.
Baca Juga: Terjerat Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro: Saya Korban Konspirasi!