Kemenkeu Masih Bungkam soal RUU HPP yang Lolos di DPR
Pembahasan RUU HPP dinilai diam-diam, segera ke Paripurna
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disepakati bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mau angkat bicara secara gamblang terkait golnya RUU tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengaku pemerintah tak mau bicara banyak terkait RUU HPP dengan alasan masih menunggu pengesahan berdasarkan Sidang Paripurna di DPR RI pekan depan. RUU yang semula bernama RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) tersebut telah diajukan ke DPR sejak pertengahan tahun ini.
"Terkait dengan RUU perpajakan (HPP), karena ini akan diputuskan minggu depan di Sidang Paripurna, maka kita tunggu saja dan kami akan sampaikan informasi lengkapnya nanti," ujar Febrio, dalam Taklimat Media, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Tahun Depan
Baca Juga: Ada Tax Amnesty Jilid II, Simak Skemanya!
1. Menkeu belum beri komentar
Pemerintah atau dalam hal ini Kemenkeu belum memberikan informasi detail mengenai RUU HPP yang telah disepakati DPR. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun belum memberikan penjelasan.
Publik mendapatkan informasi terkait ketok palu RUU HPP hanya dari cuitan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo di akun Twitter pribadinya, Kamis (30/9/2021).
"Alhamdulilah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR utk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. Proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera," tulis Yustinus, seperti dikutip IDN Times, Jumat siang.
Dalam lanjutan cuitan tersebut, Yustinus juga memastikan bahwa pemerintah dan DPR RI tidak akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN untuk segala kebutuhan barang dan jasa yang esensial bagi masyarakat kebanyakan.
"Pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN," tulisnya.
Baca Juga: RUU HPP Diketok Palu, Begini Nasib PPN Sembako dan Sekolah