KTP Jadi NPWP Tak Berarti Semua Orang Harus Bayar Pajak
NIK bisa jadi NPWP diatur dalam Undang Undang HPP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kebijakan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai ganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tak lantas membuat seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) berkewajiban membayar pajak.
Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat menyampaikan pandangan pemerintah atas Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) pada Sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/10/2021).
"Meski demikian, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan secara subjektif dan objektif untuk membayar pajak," kata Yasonna.
Pembayaran pajak hanya diwajibkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang memiliki penghasilan setahun di atas PTKP atau OP pengusaha dengan peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun.
Baca Juga: RUU HPP Gol, KTP Kini Bisa Berfungsi Jadi NPWP
Baca Juga: Poin-Poin Berpolemik di RUU HPP yang Disahkan Hari Ini
1. NIK jadi NPWP adalah usulan dari DPR
Dalam kesempatan yang sama, Yasonna juga mengungkapkan bahwa kebijakan yang menjadikan NIK sebagai pengganti NPWP adalah usulan dari DPR RI. Mereka disebut ingin semakin memudahkan WPOP dalam membayarkan pajaknya.
"Untuk memajukan sistem administrasi perpajakan yang sederhana, mudah, dan adil serta memberikan kepastian hukum, terdapat terobosan yang merupakan usul dari DPR yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajkan mnggunakan NIK sebagai pengganti NPWP orang pribadi sehingga akan semakin memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya," tutur Yasonna.