Sah! DPR Setujui RUU HPP Jadi Undang-Undang

Hanya fraksi PKS yang tidak setuju

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) resmi menjadi Undang Undang setelah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujuinya dalam Sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/10/2021).

"Kepada seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang Undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar.

Pertanyaan Muhaimin tersebut langsung disambut dengan persetujuan oleh sebagian besar anggota DPR RI dari seluruh fraksi, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga: Poin-Poin Berpolemik di RUU HPP yang Disahkan Hari Ini

1. PKS tidak setuju RUU HPP menjadi Undang Undang

Sah! DPR Setujui RUU HPP Jadi Undang-UndangLogo baru PKS (Dok. PKS)

Salah seorang perwakilan dari fraksi PKS tidak menyetujui pengesahan RUU HPP menjadi Undang Undang.

"Pimpinan, kami fraksi PKS masih pada sikap kami di pembahasan tingkat I," katanya.

Sikap PKS tersebut berbeda dengan delapan fraksi lainnya di DPR RI yang menyetujui perubahan RUU HPP menjadi Undang Undang.

"Delapan fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyatakan menerima hasil kerja panja dan menyetujui tentang RUU HPP segera disampaikan kepada pimpinan DPR RI dan melanjutkan ke pembahasan tingkat II sehingga dapat disetujui menjadi Undang Undang," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie, dalam laporannya.

Baca Juga: Sri Mulyani: RUU HPP Pijakan Penting Reformasi Perpajakan

2. RUU HPP dukung cita-cita Indonesia maju

Sah! DPR Setujui RUU HPP Jadi Undang-UndangMenteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (dok. Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa RUU HPP merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan.

RUU tersebut bertujuan mendukung cita-cita Indonesia maju, yaitu yang maju ekonominya secara berkelanjutan dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif.

"RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/10/2021).

Baca Juga: RUU HPP Diketok Palu, Begini Nasib PPN Sembako dan Sekolah

3. Tujuan utama RUU HPP

Sah! DPR Setujui RUU HPP Jadi Undang-UndangIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani pun mengungkapkan empat hal yang menjadi tujuan utama dibentuknya RUU HPP. Keempat tujuan tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, insklusif, dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Kedua, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan. Selain itu, RUU ini diharapkan juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Ketiga, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, dengan disepakatinya beberapa hal. Di antaranya adalah pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure (MAP), pengaturan kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, serta penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan.

Keempat, memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi, memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.

"Perluasan basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai," tutur Sri Mulyani.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya