TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lagi! Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani soal Utang SEA Games 1997

Bambang utang Rp60 miliar terhadap negara

Bambang Trihatmodjo (ANTARA FOTO/Teresia May)

Jakarta, IDN Times - Putra kedua dari Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo resmi mengajukan gugatan kembali terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Informasi soal gugatan itu diperoleh IDN Times melalui situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Bambang tersebut memiliki nomor perkara 206/G/2021/PTUN.JKT dan didaftarkan pada tanggal 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Kemenkeu Terus Kejar Bambang Trihatmodjo Soal Utang SEA Games 1997

1. Daftar tergugat

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia (ANTARA/HO-Dokumentasi Kemenkeu)

Dalam gugatannya tersebut, Bambang menggugat dua orang yang bekerja di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kementerian Keuangan RI.

Baca Juga: Kalah dari Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Ajukan Banding

2. Isi gugatan Bambang

Bambang Trihadmojo. (ANTARA FOTO/Teresia May)

Adapun, Bambang menyampaikan enam butir gugatan kepada kedua pihak yang mejadi tergugat.

Berikut ini daftar gugatannya:

  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  • Menyatakan batal atau tidak sah “Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021” yang keluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (Tergugat I)yang di tujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lt.12, Kuningan 12950, khususnya terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo.
  • Menyatakan dan menetapkan Sdr.Bambang Trihatmodjo secara mutlak tidak memiliki kewajiban dan atau tanggung jawab secara pribadi kepada Tergugat I, secara khusus atas apa yang menjadi kewajiban dan atau tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.
  • Menetapkan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, dalam hal ini PT.Tata Insani Mukti sebagai Badan Hukum Pelaksana sebagai Subyek hukum yang bertanggung jawab atas hubungan hukum hutang piutang dengan Sekretariat Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut “Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021” yang di tujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lt.12, Kuningan 12950, secara khusus terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo.
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara

Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Banding Lawan Menkeu hingga Presiden Tiga Periode 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya