TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal Pasar Bebas: Definisi dan Jenis-jenis

Ada beberapa jenis pasar bebas yang ada di dunia saat ini

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Dalam hubungan ekonomi antar-negara di dunia ada yang dinamakan pasar bebas. Mengutip laman Investopedia, pasar bebas dapat diartikan sebagai sebuah sistem ekonomi yang didasarkan pada penawaran dan permintaan dengan sedikit atau tanpa kendali dari pemerintah.

Dengan begitu, semua pihak yang berperan di dalam pasar bebas memiliki kebebasan dalam menentukan kebijakan dan juga aktivitas di dalamnya.

Pasar bebas juga dikenal dengan sebutan perdagangan bebas karena negara-negara di dalamnya bisa melakukan pengurangan tarif atau bahkan menghilangkan tarif barang yang berasal dari atau ke luar negeri.

Adapun tujuan dibuatnya pasar bebas adalah untuk meningkatkan kegiatan perdagangan antar-negara sehingga diperlukan kesepakatan antar-negara sebelum bergabung dalam pasar bebas.

Berikut ini penjelasan mengenai beberapa jenis pasar bebas di dunia seperti dikutip dari ilmugeografi.com.

Baca Juga: Mengenal Definisi dari Perikatan dalam Ekonomi

1. AFTA (ASEAN Free Trade Area)

anggota AFTA (freepik.com/freepik)

Dari namanya, AFTA merupakan pasar bebas yang dibuat guna mengakomodir hubungan dagang atau ekonomi antara negara-negara yang ada di regional Asia Tenggara.

AFTA sendiri terbentuk pada 1995 lewat kesepakatan yang dibuat tujuh negara anggota seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, dan Brunei Darussalam.

Kemudian pada 1996, Myanmar dan Laos bergabung ke AFTA dan diikuti oleh Kamboja selang setahun kemudian atau tepatnya pada 1997.

Hingga kini AFTA memiliki 10 negara anggota yang masing-masing negara di dalamnya memiliki tujuan sama, yakni meningkatkan daya saing di negara ASEAN dengan basis produksi pada pasar dunia lewat penghapusan bea dan non-bea di ASEAN.

2. NAFTA (North America Free Trade Area)

bendera NAFTA (commons.wikimedia.org/Keepscases)

NAFTA merupakan pasar bebas dengan anggota negara-negara yang ada di kawasan Amerika Utara. Pencetus terbentuknya NAFTA adalah tiga negara, yakni Amerika Serikat (AS), Kanada, dan Meksiko pada 1994.

Tugas NAFTA di antaranya adalah melakukan koordinasi kegiatan ekonomi dalam perdagangan antar-negara anggota, komunikasi, kegiatan kebudayaan, paspor, kewarganegaraan, visa, dan kegiatan sosial serta kesehatan.

Baca Juga: Cerita Jokowi Rela Tinggalkan KTT APEC demi Muktamar Muhammadiyah

3. CAFTA (China ASEAN Free Trade Area)

Seorang pria membawa bendera China dari sebuah rumah di seberang Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Chengdu, Provinsi Sichuan, China, Minggu (26/7/2020). (ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter)

CAFTA merupakan pasar bebas yang dibentuk antara China dan juga negara-negara di Asia Tenggara atau regional ASEAN.

Keberadaan CAFTA membuat China dan negara-negara ASEAN mampu melakukan perdagangan bebas dengan memberlakukan tarif bea nol persen untuk produk-produk China dan ASEAN.

4. APEC (Asia Pacific Economic)

Diskusi ketika digelar KTT APEC di Bangkok, Thailand pada 18 November 2022. (www.instagram.com/@apec2022th)

APEC merupakan salah satu jenis pasar bebas yang melibatkan 21 negara di dalam kawasan Asia Pasifik.

Adapun tujuan dibentuknya APEC adalah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antar komunitas, dan mendorong perdagangan bebas di seluruh kawasan Asia Pasifik.

APEC sendiri didirikan pada 1989. Kendati begitu, Indonesia baru bergabung ke APEC pada 1998 bersamaan dengan Jepang, Kanada, Australia, Brunei Darussalam, Malaysia, Korea Selatan, Selandia Baru, Thailand, Singapura, Filiphina dan Amerika Serikat.

Tiap negara anggota melakukan pertemuan tahunan dengan tajuk Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC. Indonesia tercatat telah menjadi tuan rumah KTT APEC sebanyak dua kali, yaitu pada 15 November 1994 di Bogor dan 1–8 Oktober 2013 di Bali.

Baca Juga: Saat Kecaman ke Perang Rusia di Ukraina Muncul di Forum Ekonomi APEC

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya