Mengenal Definisi Perikatan dalam Ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam dunia ekonomi, ada sebuah istilah yang mengatur hubungan hukum dan harga kekayaan antara dua pihak atau lebih. Istilah tersebut adalah perikatan.
Tahukah kamu arti sebenarnya dari perikatan? Perikatan ini sendiri bersumber pada undang-undang, lho. Untuk penjelasan lengkapnya, yuk, simak artikel berikut ini!
Baca Juga: Mengenal Yield dan Jenis-Jenisnya dalam Dunia Investasi
1. Definisi perikatan
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, perikatan merupakan hubungan hukum antara pihak yang berhak menuntut suatu prestasi dan pihak yang berkewajiban untuk memenuhinya. Singkatnya, perikatan merupakan sebuah kesepakatan yang sudah memiliki dasar hukum.
Perikatan sendiri berdasar pada Undang-Undang yang telah ditetapkan. Sehingga, hak dan kewajiban yang muncul dikarenakan Undang-Undang telah mengaturnya.
2. Objek perikatan
Editor’s picks
Berikut merupakan objek dari perikatan:
- Pemberian sesuatu, seperti penyerahan hak miliki dalam jual beli maupun sewa menyewa.
- Melakukan suatu perbuatan. Contohnya melaksanakan pekerjaan tertentu.
- Tidak berbuat. Maksudnya di sini adalah tidak akan membangun suatu bangunan pada suatu bidang tertentu.
Baca Juga: Pinjaman Lunak: Penerapan, Tujuan, Fungsi dan Contohnya
3. Perbedaan perikatan dan perjanjian
Walaupun terdengar sama, perikatan dan perjanjian ini berbeda, lho. Perjanjian merupakan sebuah peristiwa hukum antara kedua belah pihak yang saling mengikatkan dan melahirkan adanya hubungan hukum. Nantinya, sebuah perjanjian akan menghasilkan sebuah perikatan.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perikatan sendiri merupakan sebuah kesepakatan yang memiliki dasar hukum. Selain itu, perikatan memiliki cakupan yang lebih luas dari pada perjanjian.
Baca Juga: Pembaruan Syarat Obligasi: Pengertian, Tujuan dan Cara Kerja
Itulah penjelasan mengenai definisi dari perikatan. Perikatan ini sendiri sudah memiliki dasar hukum yang kuat, ya!