Menko Airlangga: RUU HPP Diketok Palu Besok!
Sidang Paripurna akan dilaksanakan Kamis (7/10/2021)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mensahkan Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU) menjadi Undang Undang pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Hal itu disampaikan Airlangga dalam pidatonya di Forum Dialog HUT 83 Sinar Mas: Economic Outlook 2022 secara virtual, Rabu (6/10/2021).
"Perubahan ketentuan perpajakan diharapkan dapat disetujui DPR pada akhir masa sidang periode ini atau pada tanggal 7 Oktober tahun ini," ucap Airlangga.
Baca Juga: RUU HPP Diketok Palu, Begini Nasib PPN Sembako dan Sekolah
Baca Juga: RUU HPP Gol, KTP Kini Bisa Berfungsi Jadi NPWP
1. Pemerintah dan DPR telah sepakat menjadikan HPP sebagai UU
Kabar yang disampaikan Airlangga tersebut menindaklanjuti kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang diperoleh pada akhir September lalu.
Pemerintah dan DPR menyepakatai RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang berubah nama menjadi RUU HPP untuk dibawa ke Sidang Paripurna dan dijadikan UU HPP.
Informasi tersebut berasal dari cuitan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo di Twitter pada Kamis (30/9/2021). Selain menginformasikan kesepakatan pemerintah-DPR, Yustinus juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN untuk sembako.
"Pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN," tulis Yustinus di Twitternya (@prastow), seperti dikutip IDN Times, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga: Kemenkeu Masih Bungkam soal RUU HPP yang Lolos di DPR