MIND ID Catat Laba Bersih Rp6,72 Triliun pada Kuartal-I 2022
Laba bersih MIND ID naik 319 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertambangan atau MIND ID merealisasikan kinerja produksi dan keuangan yang positif pada kuartal-I 2022.
Dari sisi keuangan, holding yang beranggotakan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk (TINS) tersebut membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp6,72 triliun.
Angka tersebut melesat 319 persen dibandingkan laba bersih pada periode sama tahun lalu yang hanya Rp1,61 triliun.
"Pencatatan kinerja keuangan dan operasional yang positif didukung oleh optimalnya kinerja produksi dan penjualan Grup MIND ID. Perusahaan juga menempatkan perhatian utama pada strategi keuangan khususnya dalam menjaga tingkat likuiditas di tengah membaiknya harga komoditas global," tutur Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: BBM Subsidi Sulit di Wilayah Tambang, Nicke: Seperti Garemin Air Laut
1. Kegiatan produksi dan penjualan anggota MIND ID berjalan baik
Selain mencatatkan laba bersih, anggota MIND ID juga berhasil menjalankan kegiatan produksi dan penjualan yang optimal. MIND ID mencatatkan pendapatan sebesar Rp26,96 triliun atau meningkat 41 persen dibandingkan periode sama 2021 yang hanya Rp19,15 triliun.
Hendi mengatakan, pencatatan kinerja positif MIND ID merupakan refleksi optimalnya tata kelola operasional para anggota MIND ID.
"Sebagai Holding Industri Pertambangan, kami terus mendorong anggota MIND ID melaksanakan praktik pertambangan dan pengolahan mineral yang baik. MIND ID juga menjalankan kebijakan manajemen strategis dan aktif di setiap proses bisnis anggota MIND ID sehingga menghasilkan proses bisnis yang lebih efektif, efisien dan berkelanjutan," papar dia.
Baca Juga: KPK Akan Kaji Potensi Dugaan Korupsi Tambang Ilegal Briptu Hasbudi