TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Misbakhun Pertanyakan Istilah Dana Cadangan PEN Sri Mulyani

Semua PEN harusnya masuk ke dalam APBN

Instagram/@dulurcakbakhun

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mempertanyakan istilah dana cadangan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut kala rapat bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/11/2021). Misbakhun menilai bahwa semua pembiayaan PEN haruslah masuk di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Saya kaget juga di sini ada mekanisme cadangan PEN. Setahu saya PEN ini kan bagian dari APBN. Kemudian kita mention sebagai program PEN karena itu prioritas untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi," ujar Misbakhun dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Garuda Kritis, Misbakhun Desak Pemerintah Ubah Model Bisnis

Baca Juga: Realisasi PEN per 5 November 2021 Capai Rp456,35 Triliun

1. Misbakhun menyoroti pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari APBN 2021

Ilustrasi APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hal lain yang disampaikan Sri Mulyani dalam rapat tersebut adalah perihal penambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp53,1 triliun untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun ini. Rinciannya adalah Rp33 triliun untuk PMN yang merupakan dana cadangan PEN dan Rp20,1 triliun untuk pemanfaatan SAL dari APBN 2021.

Misbakhun menilai rencana Sri Mulyani dalam pemanfaatan SAL tersebut berpotensi menyalahi Undang Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Anggota Fraksi Partai Golkar tersebut merujuk pendapat mantan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati soal perencanaan APBN tidak boleh menetapkan besaran SAL.

"UU Keuangan Negara mengatakan begitu. Jadi, kalau kita mengatakan bahwa nanti SAL akan sebesar itu, berarti kita sudah merencanakan akan ada SAL untuk APBN kita," kata Misbakhun.

SAL itu sendiri, sambung Misbakhun, baru ada di APBN pada 31 Desember 2021.

"Kita tidak bisa merencanakan sesuatu yang belum ada barangnya, karena kita merencanakan anggaran lebih pun tidak boleh," ucap dia.

Baca Juga: Dukung Pelaksanaan PEN, OJK Gelar Bulan Inklusi Keuangan di Oktober

2. Misbakhun juga pertanyakan penggunaan dana cadangan PEN untuk penyuntikan BUMN

Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam rapat tersebut, Misbakhun juga turut menanyakan soal mekanisme keluarnya persetujuan soal penggunaan dana cadangan PEN untuk menyuntik BUMN.

"Apakah kewenangan penuh bendahara negara (Menkeu) tanpa persetujuan dari siapa pun? Apakah cukup dibuktikan bahwa itu terjadi dan kemudian di LKPP dibuktikan dan kemudian diaudit oleh BPK dan disetujui? Apakah cukup seperti itu tanpa persetujuan kita (DPR, red)" tuturnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya