NIK Jadi NPWP, Pemerintah Mau Tambah Jumlah Wajib Pajak
Peresmian NIK jadi NPWP dilakukan per 19 Juli 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengakui pemerintah ingin lebih banyak orang menjadi Wajib Pajak (WP). Hal itu yang menjadi target awal dalam penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai ganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pada 2020 menunjukkan, sampai saat ini jumlah Wajib Pajak di Indonesia ada di kisaran 42,3 juta orang.
"Targetnya adalah membuat semakin banyak orang bisa masuk dalam ekosistem perpajakan dan pada gilirannya menjadi pembayar yang baik. Maka, targetnya saat ini bukan pada penerimaan, tapi lebih kepada kesadaran, pemahaman yang baik, dan partisipasi," ucap Pras dalam diskusi virtual, Minggu (31/7/2022).
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu Soal NIK Jadi NPWP, Ini Alasan Stafsus Menkeu
1. Mekanisme perubahan NIK sebagai NPWP
Dalam kesempatan tersebut, Pras juga menyampaikan mekanisme terkait perubahan NIK sebagai NPWP. Mekanisme tersebut dibedakan bagi Wajib Pajak (WP) baru dan lama.
"Bagi pemilik lama bisa menggunakan NIK sebagai NPWP. Lalu, NPWP lama masih berlaku dengan ditambahkan satu digit di depan sehingga ada 16 digit. Bagi Wajib Pajak baru, akan diberikan NIK sekaligus sebagai pedukung NPWP 16 digit. Jadi, semua ini paralel untuk memberikan kemudahan," tutur dia.
Baca Juga: NIK Resmi Jadi NPWP, Pengamat: Pemerintah Rakus Terhadap Pajak