Banyak yang Belum Tahu Soal NIK Jadi NPWP, Ini Alasan Stafsus Menkeu

NIK jadi NPWP mulai berlaku sejak 14 Juli 2022

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menetapkan penggunaan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, masih banyak masyarakat yang telah memiliki NPWP mengaku belum mengetahui soal kebijakan pemerintah tersebut.

Hal itu tercermin dalam Survei Nasional INDIKATOR tentang Persepsi dan Kepatuhan Publik Membayar Pajak yang dilakukan pada 9 hingga 12 Juli 2022. Survei melibatkan 1.246 responden yang diwawancara melalui telepon dengan margin of error
diperkirakan 2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Dari survei tersebut, INDIKATOR membedakan responden ke dalam dua jenis, yakni yang hanya memiliki NPWP dan memiliki NPWP, tetapi dengan penghasilan di atas Rp4 juta per bulan.

Dari 1.246 responden yang ditanya memiliki NPWP atau tidak, sebanyak 27,5 persen mengaku memilikinya dan sekitar 43 persen memiliki NPWP, tetapi berpenghasilan di atas Rp4 juta sebulan.

"Hanya 28,9 persen di antara mereka yang punya NPWP tahu. Tapi, tingkat pengetahuan mereka yang punya NPWP dengan pendapatan Rp4 juta ke atas per bulan itu lebih tinggi dibandingkan responden yang punya NPWP saja, yakni 43,4 persen. Namun, secara keseluruhan, kami menemukan tingkat pengetahuan publik, NIK akan digunakan sebagai pengganti NPWP itu relatif rendah," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dalam diskusi virtual, Minggu (31/7/2022).

Dengan demikian, berdasarkan survei tersebut masih ada 71,1 persen seluruh responden dengan NPWP dan 57 persen responden dengan NPWP dan penghasilan di atas Rp4 juta sebulan yang belum mengetahui kebijakan NIK sebagai pengganti NPWP.

1. Belum sampai ke publik dengan baik

Banyak yang Belum Tahu Soal NIK Jadi NPWP, Ini Alasan Stafsus MenkeuStaf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Menanggapi hasil survei tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menyampaikan segala informasi tentang perpajakan termasuk NIK jadi NPWP memang belum sampai ke publik dengan baik. Selain karena isu pajak masih dianggap untuk kaum elite, juga karena efek media sosial yang begitu besar saat ini.

"Terkait NIK jadi NPWP itu merupakan kebijakan bagus. Hanya saja, memang ya ini konsekuensi dari pola komunikasi media sosial yang semakin mondial dan egaliter. Sering kali, informasi tidak datang secara utuh dan kehebohan itu mendahului substansi, sehingga banyak kebijakan yang mestinya bagus ternyata ditangkap publik itu sentimen negatif," ujar Pras.

Baca Juga: NIK Resmi Jadi NPWP, Pengamat: Pemerintah Rakus Terhadap Pajak

2. Komunikasi harus diperbaiki

Banyak yang Belum Tahu Soal NIK Jadi NPWP, Ini Alasan Stafsus Menkeu(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Oleh karena itu, Pras menilai pihaknya memiliki segudang pekerjaan rumah (PR) untuk menyampaikan lebih baik ke depannya perihal peraturan perpajakan.

Strategi komunikasi yang baik, diyakini Pras akan membuat lebih banyak orang di Indonesia memahami seluk beluk perpajakan.

"Ini juga kami sadari dan percaya. Hanya soal waktu, dan saya melihat upaya Ditjen Pajak juga luar biasa, bagaimana terus berupaya mengomunikasikan kebijakan-kebijakan baru dengan lebih baik," kata Pras.

3. Publik menyalahartikan kebijakan NIK jadi NPWP

Banyak yang Belum Tahu Soal NIK Jadi NPWP, Ini Alasan Stafsus MenkeuMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/12/2021). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati geregetan dengan pihak-pihak yang menyalahartikan kebijakan penerapan NIK sebagai ganti NPWP. Beberapa pihak sempat salah arti dengan menganggap pemerintah dan DPR ingin semua orang yang punya KTP membayar pajak. Padahal, kata Sri Mulyani tak begitu adanya.

"Yang sering salah dan menyesatkan, (mereka bilang) oh jadi mulai sekarang pemerintah dan DPR setuju semua orang harus bayar pajak. Yang punya NIK, mau mahasiswa, nggak punya pendapatan, harus bayar pajak karena menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak," kata Sri Mulyani pada akhir tahun lalu.

Tak ayal jika kemudian Sri Mulyani menyatakan hal tersebut menakuti masyarakat dan cenderung menyesatkan.

"Pasti menakutkan masyarakat, tapi itu salah dan menyesatkan," ucap dia.

4. Cuma yang punya penghasilan dengan pendapatan tertentu harus bayar pajak

Banyak yang Belum Tahu Soal NIK Jadi NPWP, Ini Alasan Stafsus Menkeuilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sri Mulyani menegaskan, kendati NIK berubah jadi NPWP kewajiban membayar pajak tetap hanya berlaku bagi orang yang punya penghasilan dengan nominal sesuai peraturan pemerintah.

Perubahan NIK menjadi NPWP, praktis hanya menjadi cara bagi pemerintah untuk penyederhanaan. Dengan demikian, masyarakat tak perlu memiliki nomor identitas yang berbeda untuk kebutuhan membayar pajak.

"NIK bisa menjadi NPWP, apakah itu artinya semua harus bayar pajak? Lah, kalau Anda nggak punya pendapatan, ya nggak bayar pajak," kata dia.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Rp868,3 T, Sri Mulyani: Kenaikan Luar Biasa Kuat

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya