OJK: Bumiputera Bayarkan Klaim Rp126,82 M ke 43.808 Pemegang Polis
OJK sebut Bumiputera butuh waktu bayar seluruh klaim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera telah membayar klaim sebesar Rp126,82 miliar kepada 43 ribu lebih pemegang polisnya per Juni 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (5/9/2023).
"Per Juni 2023, pembayaran klaim sudah dilakukan kepada 43.808 pemegang polis dengan total klaim Rp126,82 miliar," kata dia.
Baca Juga: Nasabah Bumiputera Sudah Bisa Cairkan Klaim, Begini Caranya
Baca Juga: OJK Restui Rencana Penyehatan AJB Bumiputera, Mahendra: Kami Monitor!
1. AJB Bumiputera berusaha keras melakukan pembayaran klaim
OJK, sambung Ogi, terus menjalin komunikasi dengan AJB Bumiputera agar pembayaran klaim tersebut terus dilakukan oleh manajemen perusahaan asuransi itu.
Menurut Ogi, AJB Bumiputera akan terus melanjutkan proses pembayaran klaim kepada pemegang polis. Namun, perusahaan tersebut butuh waktu untuk bisa membayarkan semua klaim.
"Bumiputera itu tidak memiliki aset likiud, mereka secara keuangan mampu membayar klaim tersebut, namun butuh waktu karena asetnya dalam bentuk fixed asset tanah dan bangunan yang harus dijual lebih dulu," ucapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Ekonomi ASEAN Terbukti Tangguh!
Baca Juga: OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Nasional Terjaga Stabil