12 Perusahaan Tambang Nunggak Rp6,7 Triliun, Bakal Kena Sanksi

9 perusahaan belum bayar sama sekali

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan ada 12 perusahaan penerima rekomendasi ekspor mineral logam yang belum belum melunasi penempatan jaminan kesungguhan. 

Para badan usaha yang dimaksud masih menunggak pembayaran sebesar 449,65 juta dolar AS, setara Rp6,7 triliun (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS).

"Total kewajiban penempatan jaminan kesungguhan adalah sebesar 506,57 juta dolar AS, telah dibayarkan 56,92 juta dolar AS sehingga sisanya masih ada 449,65 juta dolar AS," tuturnya. 

Baca Juga: Menteri ESDM Minta G7 Dukung Ekonomi Negara Berkembang

1. BPK rekomendasikan Menteri ESDM beri denda

12 Perusahaan Tambang Nunggak Rp6,7 Triliun, Bakal Kena SanksiMenteri ESDM, Arifin Tasrif. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kementerian ESDM merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang potensi penerimaan negara dari jaminan kesungguhan dan denda administrasi keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian yang belum dapat diukur nilainya.

Menteri ESDM direkomendasikan agar menginstruksikan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) untuk menetapkan denda administratif. Para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak mencapai persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sesuai ketentuan akan ditagih denda tersebut.

Baca Juga: Bamsoet Soroti Larangan Ekspor Komoditas Tambang di Sidang Tahunan MPR

2. ESDM juga direkomendasikan lakukan penagihan

12 Perusahaan Tambang Nunggak Rp6,7 Triliun, Bakal Kena Sanksiilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian ESDM juga direkomendasikan BPK untuk menagih dan menempatkan jaminan kesungguhan dari para pemegang IUP. Jaminan itu disimpan dalam rekening yang ditetapkan Kementerian ESDM.

"Terkait dengan ini, Kementerian ESDM telah menindaklanjuti," ujar Arifin.

Arifin mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat tagihan penempatan jaminan kesungguhan kepada 12 badan usaha tersebut, tapi belum sesuai dengan rekomendasi BPK.

3. Pemerintah janji berikan sanksi

12 Perusahaan Tambang Nunggak Rp6,7 Triliun, Bakal Kena SanksiMenteri ESDM, Arifin Tasrif. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dia menjelaskan sebanyak tiga badan usaha telah menempatkan sebagian jaminan kesungguhan tapi belum lunas. Sedangkan, sembilan badan usaha lainnya belum menempatkan jaminan kesungguhan.

"Akan segera dilakukan teguran dan sanksi kepada 12 badan usaha yang belum menempatkan dan belum melakukan pelunasan penempatan jaminan kesungguhan," tambah Arifin.

Baca Juga: 5 Perusahaan Diizinkan Ekspor Mineral Mentah, tapi Tak Gratis

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya