TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Dinilai Kehabisan Akal Tutup Defisit BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan diwajibkan untuk proses jual-beli rumah

(Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta, IDN Times - Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menilai pemerintah mulai kehabisan akal dalam menutup defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut lantaran pemerintah telah mewajibkan kepemilikan BPJS Kesehatan untuk transaksi jual-beli properti atau rumah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

"Inpres ini memberatkan para pihak dalam peralihan hak atas tanah. Ini kan aneh kalau tidak ada kepesertaan BPJS Kesehatan masa jadi batal transaksinya. Padahal kan syarat jual beli kan sudah sah kalau terpenuhi sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) baik syarat subjektif maupun objektif," ucap Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Dermanto Turnip, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Bikin SIM Kini Harus Punya Kartu BPJS Kesehatan 

Baca Juga: Politikus PKB: Batalkan Aturan BPJS Kesehatan untuk Syarat Pertanahan

1. Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan untuk jual beli properti tidak berkaitan

Petugas BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online miliknya di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sementara itu, Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan lainnya, Faisal menyampaikan langkah pemerintah yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk proses jual beli properti tidak saling berkaitan.

"Ini kan nggak nyambung dan seolah putus asa dalam menutup defisit BPJS Kesehatan, sehingga kalau pihak yang ingin melakukan peralihan hak atas tanah harus membayar iuran BPJS Kesehatan lebih dulu, lah kalau tidak tidak ada kepesertaaan salahnya di mana?" tanya Faisal.

Selama ini, Balik Nama Serifikat Tanah atas perorangan dilakukan di BPN dengan menyerahkan dokumen formil seperti Akta Jual Beli (AJB) asli yang dibuat di hadapan PPAT, fotocopy KTP dan KK yang disesuaikan aslinya dan fotocopy tersebut dilegalisir oleh BPN.

2. Masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses BPJS Kesehatan

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Di sisi lain, Faisal menilai pemerintah tidak melihat kondisi yang terjadi di luar Jakarta. Menurut dia, masih banyak masyarakat di luar Jakarta, khususnya yang tinggal di pedesaan dan pegunungan, masih kesulitan mengakses BPJS Kesehatan.

"Dengan demikian, bila itu menjadi persyaratan yang di luar dari persyaratan formil yang pada umumnya maka itu bisa memberatkan dan menyulitkan masyarakat di wilayah tertentu," kata dia.

Baca Juga: Kemnaker: Dana JHT Aman, BPJS Ketenagakerjaan Dijamin Pemerintah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya