Kemenaker: Dana JHT Aman, BPJS Ketenagakerjaan Dijamin Pemerintah

Dana BPJS Ketenagakerjaan juga diaudit

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan dana peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dana Jaminan Hari Tuna (JHT) dikelola dengan aman.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan BP Jamsostek selaku pengelola dan penghimpun dana peserta BPJS Ketenagakerjaan dijamin oleh pemerintah. Selain itu, dana yang dihimpun dari peserta juga selalu diaudit setiap tahunnya.

"Penjaminnya adalah pemerintah, dalam hal ini APBN. Uang-uang yang dikelola di-manage oleh BPJS Ketenagakerjaan itu tidak serta-merta dikelola sendiri, ada audit tahunan dari BPK dan juga dari BPKP," kata Indah dalam webinar sosialisasi Permenaker nomor 2 tahun 2022, Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Kemnaker Tepis Tudingan Dana JHT Dipakai buat Bangun IKN

1. Keuangan BP Jamsostek sehat

Kemenaker: Dana JHT Aman, BPJS Ketenagakerjaan Dijamin Pemerintahilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Indah mengatakan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), keuangan BP Jamsostek dalam keadaan sehat.

"Kalau sampai tahun kemarin, laporan keuangan 2021 berdasarkan audit BPK dan BPKP memang tidak ada masalah, artinya keuangan BPJS Ketenagakerjaan dalam keadaaan sehat," tutur Indah.

2. Kemenaker yakin BP Jamsostek tak akan bangkrut

Kemenaker: Dana JHT Aman, BPJS Ketenagakerjaan Dijamin Pemerintahilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Oleh sebab itu, Indah memastikan BP Jamsostek selaku pengelola dana peserta BPJS Ketenagakerjaan tak akan bangkrut. Dia juga menepis tudingan dana JHT 'dimainkan'.

"Kecurigaan atau kekhawatiran sebagian di antara kita yang menyatakan dalam chat box tadi pagi bahwa uangnya nanti dimain-mainkan oleh BPJS Ketenagakerjaan karena tidak ada yang mengawasi, jawabannya adalah yang mengawasi kita semua, rakyat," ujar Indah.

"Tapi, ada perwakilan audit sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yaitu auditor-auditor keuangan, juga ada Dewas BPJS Ketenagakerjaan, ada DJSN, dan juga ada Kemnaker sebagai regulator, dan juga ada DPR dan sebagainya. Jadi ini bisa diawasilah," sambungnya. 

Baca Juga: Cara Klaim JHT Full Sebelum Usia 56 Tahun, cuma Bisa sampai 3 Mei lho!

3. Dana JHT diinvestasikan ke obligasi hingga saham

Kemenaker: Dana JHT Aman, BPJS Ketenagakerjaan Dijamin PemerintahIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

BP Jamsostek sendiri memiliki program pengembangan untuk menjaga nilai dana yang dihimpun dari peserta. Pengembangan itu dialokasikan dengan menginvestasikan seluruh dana yang dihimpun BP Jamsostek ke sejumlah instrumen investasi, salah satunya investasi langsung.

Per 31 Desember 2021, alokasi investasi dana yang dihimpun BP Jamsostek terdiri dari deposito dengan porsi 19 persen, surat utang 63 persen, saham 11 persen, reksa dana 6 persen, dan investasi langsung 1 persen.

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya