Penerapan Tarif Baru Ojol Ditunda Hingga Akhir Agustus
Penundaan dilakukan untuk menambah masa sosialisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) yang pada awalnya direncanakan pada hari ini atau Minggu (14/8/2022).
Rencana pemberlakuan tarif ojol baru pada tanggal 14 Agustus 2022 didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, pada awalnya di dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.
"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujar Hendro dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Minggu (14/8/2022).
Baca Juga: Usai Tarif Naik, Aliansi Ojol Tuntut soal Biaya Jasa dan Status Hukum
1. Penambahan waktu sosialisasi berdasarkan masukan banyak pihak
Hendro menambahkan, keputusan Kemenhub menambahkan waktu sosialisasi telah melalui pertimbangan dan diskusi dengan semua pihak terlibat.
Maka dari itu, dia berharap agar pemberlakuan tarif ojol yang baru pada akhir Agustus nanti bisa diterapkan oleh semua pihak.
"Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," tutur Hendro.
Baca Juga: Grab Masih Pelajari Tarif Baru Ojol yang Ditetapkan Pemerintah