TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penerapan Tarif Baru Ojol Ditunda Hingga Akhir Agustus

Penundaan dilakukan untuk menambah masa sosialisasi

Ilustrasi ojek (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) yang pada awalnya direncanakan pada hari ini atau Minggu (14/8/2022).

Rencana pemberlakuan tarif ojol baru pada tanggal 14 Agustus 2022 didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, pada awalnya di dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.

"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujar Hendro dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Minggu (14/8/2022).

Baca Juga: Usai Tarif Naik, Aliansi Ojol Tuntut soal Biaya Jasa dan Status Hukum

1. Penambahan waktu sosialisasi berdasarkan masukan banyak pihak

Vaksinasi massal driver gojek di Jakarta (dok. Gojek)

Hendro menambahkan, keputusan Kemenhub menambahkan waktu sosialisasi telah melalui pertimbangan dan diskusi dengan semua pihak terlibat.

Maka dari itu, dia berharap agar pemberlakuan tarif ojol yang baru pada akhir Agustus nanti bisa diterapkan oleh semua pihak.

"Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," tutur Hendro.

Baca Juga: Grab Masih Pelajari Tarif Baru Ojol yang Ditetapkan Pemerintah

2. Rincian tarif baru ojol

IDN Times/Dini suciatiningrum

Sebelumnya diberitakan, ada pembagian menjadi tiga zonasi dalam aturan terbaru Kemenhub tersebut.

Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Kemudian pada Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut tarif baru di masing-masing zona:

Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500.

Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500.

Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya