Punya Populasi Muslim Terbanyak, Literasi Wakaf di RI Masih Rendah
Literasi wakaf masih di angka 50-an persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Literasi tentang wakaf nyatanya masih rendah di kalangan masyarakat di Indonesia. Hal ini terbilang cukup ironis mengingat Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) sekaligus Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pahala Nugraha Mansury.
"Berdasarkan data literasi wakaf nasional tahun 2020, skor indeks literasi wakaf kita adalah 50,48. Nilai ini masih masuk dalam kuadran rendah, tentunya hal ini kita sayangkan bersama mengingat Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia dan mewakili 12,7 persen penduduk muslim di seluruh dunia," jelas Pahala, dalam Webinar Wakaf Nasional, Jumat (7/5/2021).
Padahal, lanjut Pahala, wakaf bisa menjadi salah satu sumber dana yang dapat menggerakkan perekonomian dan juga meningkatkan inklusivitas pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Berwakaf, BWI Luncurkan Wakaf Super Apps
Baca Juga: Jokowi: Potensi Aset Wakaf Mencapai Rp 2 Ribu Triliun per Tahun
1. Upaya pemerintah dalam meningkatkan literasi wakaf masyarakat
Oleh sebab itu, segenap usaha dilakukan pemerintah guna mendorong peningkatan literasi terhadap wakaf di kalangan masyarakat.
Salah satunya adalah melalui Gerakan Nasional Wakaf Uang atau GNWU yang diresmikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 25 Januari 2021 silam.
Pahala menyatakan, program tersebut merupakan transformasi pengelolaan wakaf yang sebelumnya hanya ditujukan untuk 3M, yakni masjid, madrasah, dan makam menjadi lebih luas, modern, transparan, dan profesional.
"Program pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat akan besarnya potensi wakaf. Tadi bapak ketua badan wakaf Indonesia juga sudah menyampaikan bahwa wakaf ke depannya bukan hanya mengenai wakaf tanah saja atau properti saja, tetapi tentu saja dapat dikembangkan kepada wakaf-wakaf dalam bentuk lainnya," tutur dia.
Baca Juga: Wapres: Wakaf Bisa Capai Rp180 T, tapi Pemanfaatan Masih Terbatas