TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Resmi! Jam Perdagangan Bursa Kembali Normal, Efektif per 3 April 2023

Waktu perdagangan di BEI mengalami perubahan pekan depan

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Auriga Agustina)

Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengembalikan jam perdagangan menjadi normal seperti sebelum pandemik COVID-19 pada Senin, 3 April mendatang. Selain mengembalikan jam perdagangan, BEI juga mengembalikan batasan auto rejection secara bertahap.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tertanggal 29 Maret 2023.

Berikut ini beberapa perubahan yang terjadi di BEI mulai tanggal 3 April 2023.

Baca Juga: PGE Resmi IPO, 37 BUMN Kini Tercatat di Bursa Efek Indonesia

Baca Juga: Menlu Retno Bahas Investasi dan Perdagangan dengan Jepang

1. Waktu perdagangan pasar reguler

ilustrasi Bursa Efek Indonesia (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Berdasarkan keterangan resmi BEI pada Jumat (31/3/2023), waktu perdagangan reguler sesi I Senin-Kamis yang berlaku saat pandemik COVID-19 hingga sekarang adalah pukul 09.00.00 hingga 11.30.00.

Namun, mulai 3 April nanti, perdagangan sesi I pasar reguler untuk hari tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00.00 hingga 12.00.00 WIB.

Kemudian untuk sesi II pasar reguler Senin-Kamis akan dilakukan mulai pukul 13.30.00-15.49.59. Sebelumnya, sesi II pasar reguler untuk hari tersebut digelar pada pukul 13.30.00-14.49.59.

Sementara untuk hari Jumat, perdagangan sesi I tidak mengalami perubahan, yakni mulai pukul 09.00.00-11.30.00. Untuk sesi II perdagangan hari Jumat berubah dari pukul 13.30.00-14.49.59 menjadi pukul 14.00.00-15.49.59.

2. Batasan presentase auto rejection bawah

Wartawan salah satu stasiun televisi melaporkan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (18/9/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam perubahan yang terjadi per 3 April nanti, BEI juga melakukan penyesuain terhadap batasan presentase auto rejection bawah (ARB) secara bertahap.

Pada tahap I yang efektif pada 5 Juni 2023, rentang harga Rp50 hingga Rp200 berlaku auto rejection atas (ARA) 35 persen dann ARB 15 persen.

Kemudian untuk rentang harga Rp200 sampai Rp5.000 berlaku ARA 25 persen dan ARB 15 persen. Lalu untuk rentang harga Rp5.000 ke atas berlaku ARA 20 persen dan ARB 15 persen.

Baca Juga: 6 Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen, Apa Saja?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya