Rumitnya Lapisan Tarif Cukai Rokok di RI Bikin Konsumsi Rokok Naik
Pemerintah perlu atur single tariff untuk strata cukai rokok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Strata atau lapisan cukai rokok alias cukai hasil tembakau (CHT) yang masih rumit di Indonesia mampu menimbulkan konsumsi rokok lebih banyak di kalangan masyarakat.
Ketua Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Risky Kusuma Hartono menyatakan saat ini masih ada 10 strata cukai rokok di Indonesia.
Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan strata cukai rokok paling rumit sedunia berdasarkan keterangan Bank Dunia pada 2018 silam.
Struktur tarif cukai rokok yang masih rumit tersebut kemudian menimbulkan beberapa konsekuensi negatif. Konsekuensi tersebut di antaranya adalah membuat rentang harga rokok semakin luas.
"Bakal ada harga rokok yang paling murah dan seterusnya. Rentang harga luas ini akan memungkinkan konsumen untuk beralih ke produk rokok lebih murah kalau mereka mengalami penurunan pendapatan atau harga rokok naik," kata Risky.
Di sisi lain, sambung dia, dengan adanya peralihan tersebut maka penerimaan negara dari cukai rokok menjadi kurang optimal dan hanya akan menimbulkan kerugian bagi negara.
"Semakin rumit tingkatan strata tarif cukai rokok ini akan membuat rokok semakin terjangkau. Tentu ini tidak sesuai dengan semangat kita untuk mendorong para perokok berhenti membeli rokok, yang mana konsekusni umum dari strata tarif cukai yang rumit ini adalah harga rokok masih murah atau masih dapat dijangkau," papar Risky dalam sebuah webinar yang diselenggarakan KBR, Senin (15/11/2021).
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Peneliti: Tarif Tier Cukai Harus Disederhanakan
Baca Juga: Turunkan Konsumsi Rokok, Pemerintah Perlu Terapkan Tarif Tunggal Cukai
1. Kerumitan strata tarif cukai rokok di Indonesia
Seperti telah disebutkan sebelumnya, Bank Dunia menyatakan 10 strata tarif cukai rokok di Indonesia merupakan yang paling rumit di dunia.
Meski begitu, angka tersebut telah membaik dibandingkan periode 2009--2011 yang masih terdapat 19 strata.
Risky pun kemudian menjelaskan kerumitan tersebut lewat penerapan tarif CHT yang dibedakan oleh jenis-jenis rokok dan turunannya.
"Cukai dibedakan berdasarkan jenis rokok seperti, SKM (Sigaret Kretek Mesin), SPM (Sigaret Putih Mesin), SKT/SPT (Sigaret Kretek Tangan) yang mana dari jenis-jenis tersebut terbagi menjadi golongan I, II, hingga III yang dibagi berdasarkan batasan jumlah produksi batang pabrik. Dari golongan tersebut kita kenal HJE, harga jual eceran minimum yang funsginya nanti di harga banderol," ujar Risky.
Editor’s picks
Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai bahwa strata tarif cukai rokok di Indonesia idealnya hanya dua strata. Keduanya adalah SPM dan SKM di strata I dan SKT di strata II.
Baca Juga: GAPPRI Desak Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok di 2022