Simulasi Bayar Pajak Penghasilan per Tahun Usai UU HPP Disahkan
Orang kaya bayar pajak lebih mahal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP telah resmi disahkan menjadi Undang Undang (UU). Dengan demikian, ada sejumlah peraturan perpajakan baru yang akan berlaku pada 2022 nanti, salah satunya adalah berkaitan dengan pajak penghasilan alias PPh.
Di dalam UU HPP, pemerintah menambah lapisan (bracket) tarif PPh sesuai dengan penghasilan yang didapat wajib pajak orang pribadi (WP OP) selama setahun.
Sebelumnya, berdasarkan Berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat empat lapisan tarif PPh orang pribadi yang berlaku selama ini. Lapisan pertama adalah penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun, maka dipungut PPh sebesar 5 persen. Kemudian lapisan kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dipungut pajak sebesar 15 persen.
Berikutnya pada layer ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dipungut pajak sebesar 25 persen. Terakhir pada lapisan keempat, penghasilan di atas Rp500 juta sebesar dipungut pajak penghasilan 30 persen.
Dengan disahkannya UU HPP, maka rentang penghasilan di dalam lapisan PPh yang berlaku mulai 2022 adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen.
2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta kena tarif 15 persen.
3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta kena tarif 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar kena tarif 30 persen.
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.
Berkaitan dengan hal tersebut, Redaksi IDN Times membuat simulasi pembayaran PPh untuk kamu WP OP lajang dengan gaji Rp5 juta, Rp9 juta, Rp10 juta, dan Rp15 juta per bulan. Simak ya!
Baca Juga: Sah! DPR Setujui RUU HPP Jadi Undang-Undang
Baca Juga: Poin-Poin Berpolemik di RUU HPP yang Disahkan Hari Ini
1. Pembayaran PPh dengan gaji Rp5 juta per bulan berdasarkan UU HPP
Jika kamu adalah pegawai swasta berjenis kelamin laki-laki atau perempuan dengan penghasilan Rp5 juta per bulan dan berstatus lajang tanpa tanggungan berikut ini adalah penghitungan besaran PPh-mu.
Penghasilan satu tahun: Rp60 juta
PTKP (TK/0) Rp54 juta
Maka PKP = Rp60 juta - Rp54 juta
= Rp6 juta
Untuk PPh terutang dikenakan tarif 5 persen lantaran penghasilan dalam setahun kurang dari Rp60 juta. Maka PPh terutang adalah sebagai berikut:
5% x Rp6 juta = Rp300 ribu
Jadi, jumlah pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp300 ribu per tahunnya.
Pada lapisan ini, jumlah pajak yang dibayarkan masih sama dengan ketika menggunakan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Baca Juga: Kehadiran UU HPP Dongkrak Penerimaan Pajak Tahun Depan