Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN Tidak untuk Sengsarakan Rakyat
Tarif PPN rencananya bakal naik per 1 April 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen bulan depan bukan untuk menyengsarakan rakyat.
Kenaikan tarif PPN diterapkan pemerintah untuk membentuk rezim pajak yang adil dan kuat. Hal itu sejalan dengan penerapan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah resmi berlaku sejak tahun lalu.
Niat pemerintah untuk membangun rezim pajak yang kuat dan adil tidak ditujukan menyusahkan rakyat.
"Kita melihatnya kepada keseluruhan. Menciptakan sebuah rezim pajak yang adil, tapi juga pada saat yang sama menciptakan sebuah rezim pajak yang kuat. Kenapa kok kita butuh itu? Memangnya kita butuh pajak yang kuat itu utk nyusahin rakyat? Nggak, karena pajak itu utk memabngun rakyat juga," kata Sri Mulyani, dalam Economic Outlook 2022 CNBC Indonesia, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Sri Mulyani: Utang Indonesia Lebih Kecil Dibandingkan Negara Maju
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Luhut Menteri Paling Tajir, Bayar Pajak 35 Persen
1. Kenaikan tarif PPN tidak akan ditunda
Oleh karena itu, Sri Mulyani menegaskan tidak akan menunda kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.
Kenaikan PPN tidak mungkin ditunda karena Indonesia membutuhkan pondasi pajak yang kuat di tengah upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi akibat pandemik COVID-19.
"Kita lihat space-nya ada, maka kita naikkan satu persen karena pondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," ucap Sri Mulyani.
Editor’s picks
Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Tahun Depan Dinilai Bakal Ganggu Pemulihan Ekonomi