TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN Tidak untuk Sengsarakan Rakyat

Tarif PPN rencananya bakal naik per 1 April 2022

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). (dok. Tangkapan Layar)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen bulan depan bukan untuk menyengsarakan rakyat.

Kenaikan tarif PPN diterapkan pemerintah untuk membentuk rezim pajak yang adil dan kuat. Hal itu sejalan dengan penerapan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah resmi berlaku sejak tahun lalu.

Niat pemerintah untuk membangun rezim pajak yang kuat dan adil tidak ditujukan menyusahkan rakyat.

"Kita melihatnya kepada keseluruhan. Menciptakan sebuah rezim pajak yang adil, tapi juga pada saat yang sama menciptakan sebuah rezim pajak yang kuat. Kenapa kok kita butuh itu? Memangnya kita butuh pajak yang kuat itu utk nyusahin rakyat? Nggak, karena pajak itu utk memabngun rakyat juga," kata Sri Mulyani, dalam Economic Outlook 2022 CNBC Indonesia, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani: Utang Indonesia Lebih Kecil Dibandingkan Negara Maju

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Luhut Menteri Paling Tajir, Bayar Pajak 35 Persen

1. Kenaikan tarif PPN tidak akan ditunda

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Oleh karena itu, Sri Mulyani menegaskan tidak akan menunda kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.

Kenaikan PPN tidak mungkin ditunda karena Indonesia membutuhkan pondasi pajak yang kuat di tengah upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi akibat pandemik COVID-19.

"Kita lihat space-nya ada, maka kita naikkan satu persen karena pondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," ucap Sri Mulyani.

2. Tarif PPN rencananya naik pada 1 April 2022

Ilustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya diberitakan, tarif PPN direncanakan naik pada 1 April 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," bunyi pasal 7 ayat (1) poin a seperti yang dikutip dari draf RUU HPP.

Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Tahun Depan Dinilai Bakal Ganggu Pemulihan Ekonomi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya