TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Importir: Pengertian, Jenis dan Peraturannya

Penjelasan apa itu importir

Ilustrasi impor - (IDN Times/Aditya Pratama)

Tahukah kamu apa itu importir? Sekilas, tentu kamu bisa menerka bahwa istilah tersebut berhubungan dengan kegiatan impor. Secara umum, Importir adalah orang atau lembaga yang melakukan kegiatan Impor. Tapi, apakah kamu memahami pengertian sebenarnya?

Bagi kamu yang perlu mengetahui tentang importir ataupun berniat untuk berkecimpung di profesi tersebut, kamu perlu memahami lebih dalam. Kamu perlu tahu contoh kegiatan maupun aturan bagi seorang importir.

Untuk mengetahui lebih jelas dan lengkap mengenai importir, mari simak penjelasannya di bawah ini. 

Baca Juga: Sejarah Singkat Motor Triumph, Berawal dari Importir Mesin Jahit!  

Baca Juga: Asosiasi Importir: RUU Larangan Minuman Alkohol Belum Ada Urgensinya

1. Memahami tentang importir

ilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Kamus Besar Bahas indonesia (KBBI), dijelaskan bahwa importir adalah orang atau serikat dagang (perusahaan) yang memasukkan barang-barang dari luar negeri. Sedangkan dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK), importir disebut sebagai orang atau badan yang melakukan kegiatan impor.

Dengan demikian, importir merupakan orang atau perseorangan atau badan hukum pemilik angka pengenal importir (API) atau angka pengenal importir terbatas (APIT) yang mengimpor barang, untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, importir wajib melakukan registrasi importir ke Direktorat Jendral.

Orang atau lembaga perantara dagang yang mendatangkan barang dari luar negeri, juga dapat disebut sebagai importir. Barang yang diimpor tersebut bisa digunakan sebagai produksi atau untuk tujuan konsumsi. Dengan semakin berkembangnya jasa importir di Indonesia, akan membantu proses masuknya barang dari luar negeri menjadi lebih lancar serta praktis.

2. Syarat dan pembagian komoditi

ilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Setiap orang atau perusahan yang berbadan hukum jika akan melakukan kegiatan impor, terlebih dahulu melengkapi data-data perusahaan, hal ini diperlukan untuk dapat menjadi importir yang terpercaya.

Oleh karena itu, seorang importir harus memenuhi persyaratannya. Diantaranya Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Perdaganggan (TDP). 

Secara umum, sesuai dengan tujuan pemakaiannya pembagian komoditi adalah sebagai berikut.

  • Bahan baku. Adanya sifat ketergantungan dalam perdagangan internasional dan industri dalam negeri. Selain pembelian barang baku pokok atau bahan pendamping dari dalam negeri, hal ini dapat dipenuhi juga melalui importasi. Indonesia mengimpor berbagai jenis bahan baku untuk kebutuhan industri. Bahan baku industri bisa berupa bahan baku pokok dan bahan pendamping. Misalnya, kebutuhan akan komponen kendaraan bermotor, selain local content dari produk dalam negeri dan sebagaian masih diimpor. Untuk meningkatkan daya saing pemerintah memberikan fasilitas impor bea masuk ditanggung negara. 
  • Barang-barang konsumsi, terbanyak importasi yang dilakukan oleh importir saat ini adalah konsumsi, yaitu barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari antara lain alat  beras, susu, daging, mentega, makanan kalengan, kosmetik, kedelai, obat-obatan dan elektronik.
  • Barang permainan anak-anak dengan memperbanyak barang-barang murah untuk mainan anak-anak, mengakibatkan keamanan dan kesehatan terhadap pemakaian banyak diabaikan.
  • Minyak bumi dan mineral, ekspor komoditi ini sudah dibatasi, misalnya dengan kewajiban membangun kilang atau smelter, dengan harapan dapat memberikan nilai tambah.

Baca Juga: Importir Penyelundup Barang Ilegal Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

3. Jenis-jenis importir

ilustrasi peti kemas (pexels.com/@chanaka)

Berikut adalah contoh jenis-jenis importir:

  • Approved-traders

Merupakan pengusaha impor biasa yang secara khusus diistimewakan oleh pemerintah adalah Approved-Traders. Pemerintah, dalam hal ini Departemen Perdagangan memberikan izin mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu yang dipandang perlu.

  • Import-merchant

Import merchant merupakan suatu badan usaha yang diberikan izin oleh pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI). Memiliki fungsi untuk mengimpor barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut, sehingga tidak berlaku untuk mengimpor barang lain selain yang telah diizinkan.

  • Importir umum

Importir Umum merupakan perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang. Biasanya hanya badan usaha berbentuk Persero yang memperoleh status sebagai importir umum.

Trading house atau wisma dagang merupakan sebutan yang sering digunakan untuk Persero Niaga, yang dapat mengimpor barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik.

  • Importir terbatas

Importir terbatas ini berguna untuk memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN. Maka, pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak diperdagangkan).

Izin yang diberikan dalam bentuk Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T), yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Perdagangan.

  • Sole agent importer

Perusahaan asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia, lalu mengangkat perusahaan setempat sebagai kantor perwakilannya atau menunjuk suatu agen tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia disebut dengan sole agent importer.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya