TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi, Tertinggi di DKI Jakarta

Rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen

ilustrasi memberi dan menerima uang koperasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 diwarnai kontroversi. Pasalnya, DKI Jakarta merevisi UMP 2022 usai tenggat waktu paling lama hingga 21 November 2021.

Selain itu, DKI Jakarta juga menjadi satu-satunya provinsi yang mengalami kenaikan UMP yang cukup signifikan, yaitu 5,1 persen. Kenaikan ini menyalip rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Daftar UMP Yogyakarta 2022, Dulu Terendah se-Indonesia

1. Revisi mendadak UMP Jakarta 2022

Gedung-gedung bertingkat di kawasan Jakarta Pusat. (IDN Times/Herka Yanis)

Pada 19 November 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517/2021 tentang UMP Jakarta 2022. Melalui surat tersebut, diumumkan bahwa akan ada kenaikan upah sebesar 0,85 persen atau Rp35 ribu.

Namun kemudian, pada 16 Desember 2022 Anies merevisinya dengan Kepgub DKI Jakarta 1395/2021 tentang UMP Jakarta 2022, yang menetapkan bahwa besaran UMP 2022 DKI Jakarta adalah Rp4.641.854 dengan kenaikan sebesar Rp 225 ribu atau 5,1 persen dibandingkan tahun 2021.

Baca Juga: Daftar Provinsi dengan Upah Buruh Terendah 2022

2. Rata-rata kenaikan UMP di Indonesia

ilustrasi kota Ambon (canva.com)

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyampaikan bahwa rata-rata kenaikan UMP adalah sebesar 1,09 persen. Nilai tersebut hanya sebagai acuan rata-rata dari seluruh provinsi di Indonesia. Dengan demikian, bisa jadi ada yang lebih besar maupun yang lebih kecil.

Dari 34 provinsi, sebagian besar provinsi menaikkan UMP dengan nilai kecil. DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi dengan UMP di atas 5 persen. Ada pula provinsi yang tidak menaikkan besaran UMP.

Baca Juga: 7 Tips Hemat buat Kamu si Gaji UMR, Biar Bisa Nabung dan Investasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya