Rincian UMP Maluku 2022, Naik 0,55 Persen usai Pandemik COVID-19
Diperuntukkan pekerja dengan masa kerja kurang dari1 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pada 19 November 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku 2022 senilai Rp2.619.312,83. Penetapan UMP Maluku tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 672 tahun 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Maluku Tahun 2022.
Standar UMP Maluku 2022 naik Rp14.351,83 atau 0,55 persen dibanding dua tahun sebelumnya. Besaran UMP Maluku tahun 2020 adalah Rp2.604.916 per bulan dan tidak mengalami perubahan di tahun 2021 akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi, Tertinggi di DKI Jakarta
Baca Juga: Daftar Rincian UMR Jawa Barat 2022, Tertinggi Kota Bekasi
1. Dasar penetapan UMP Maluku 2022
Penetapan UMP Maluku 2022 menerapkan ketentuan dan formula baru usai diresmikannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Pada tahun-tahun sebelumya, kenaikan nominal UMP mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Formulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam formula tersebut, dicantumkan bahwa besaran upah minimum tiap kota atau kabupaten didasarkan pada keadaan ekonomi dan ketenagakerjaan, di antaranya tingkat penyerapan tenaga kerja, variabel paritas daya beli, dan median upah.
Baca Juga: 7 Tips Hemat buat Kamu si Gaji UMR, Biar Bisa Nabung dan Investasi
Baca Juga: 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi se-Indonesia, DKI Jakarta Tetap Juara