TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rincian UMR Depok 2022, Naik 0,87 Persen

Resmi diberlakukan per 1 Januari 2022

ilustrasi uang Rupiah (canva.com)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) Depok 2022 sebesar Rp4.339.514. Adapun Upah Minimum (UMP) Provinsi Jawa Barat mengalami kenaikan sebanyak Rp31.135 menjadi Rp1.841.487.

Selain Depok, Pemprov Jabar juga sudah menetapkan besaran UMK untuk daerah lainnya di Jawa Barat. Besaran ini cukup bervariasi. Aturan gaji ini resmi diberlakukan per 1 Januari 2022.

Penting diketahui, istilah UMR secara resmi telah digantikan dengan istilah UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Meski demikian, istilah UMR masih banyak digunakan di kalangan masyarakat sebagai penyebutan upah  minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi, Tertinggi di DKI Jakarta

Baca Juga: 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi se-Indonesia, DKI Jakarta Tetap Juara

1. Kenaikan UMR Depok 2022

ilustrasi Kota Depok (canva.com)

Pada 30 November 2021, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan pengumuman resmi terkait kenaikan UMR Depok 2022. Penetapan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat nomor 561 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022.

Melalui surat tersebut, dinyatakan bahwa jumlah nominal UMR Depok 2022 adalah Rp4.377.231,93 naik Rp37.717 atau 0,87 persen dari tahun 2021. Penetapan ini diputuskan usai sebelumnya meresmikan besaran final UMP untuk seluruh daerah di Jabar.

Baca Juga: 5 Provinsi dengan UMP Terendah se-Indonesia, Didominasi Pulau Jawa

2. Dasar Penetapan UMR Depok 2022

ilustrasi Kota Depok (unsplash.com/herueess)

Kenaikan UMR Depok 2022 mengacu pada rekomendasi Pemerintah Kota Depok dalam surat Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2022 Nomor: 560/680/Naker/XI/2021.

Besaran ini diperoleh dengan memanfaatkan formulasi perhitungan baru yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, keputusan ini mempertimbangkan sejumlah elemen yang terdapat dari data-data BPS, di antaranya rata-rata pendapatan per kapita, biaya konsumsi setiap rumah tangga, dan anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah. Dinamika ekonomi kota selama pandemi Covid-19 berlangsung juga menjadi dasar kenaikan UMR Depok 2022.

Baca Juga: Daftar UMP Yogyakarta 2022, Dulu Terendah se-Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya