Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Begini Penjelasan Menko Perekonomian
Kelas I dan II memang tak disubsidi pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mulai Juli 2020. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tujuan kenaikan iuran ini ialah guna menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan sendiri.
"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (13/5).
Baca Juga: Jokowi Naikan Lagi Iuran BPJS Mulai Juli, Begini Rinciannya
1. Kelas I dan II iuran yang tak diberikan subsidi oleh pemerintah
Airlangga menerangkan, iuran untuk Kelas I dan II merupakan iuran yang tidak disubsidi pemerintah. Sementara, iuran Kelas I dan II memang ditujukan untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan.
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain, tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," ujar Airlangga.
Baca Juga: Sudah Dibatalkan MA, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan