TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Begini Penjelasan Menko Perekonomian

Kelas I dan II memang tak disubsidi pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mulai Juli 2020. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tujuan kenaikan iuran ini ialah guna menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan sendiri.

"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (13/5).

Baca Juga: Jokowi Naikan Lagi Iuran BPJS Mulai Juli, Begini Rinciannya

1. Kelas I dan II iuran yang tak diberikan subsidi oleh pemerintah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan keterangan pers sesuai bertemu dengan Presiden Joko Widodo terkait penanganan dampak virus corona terhadap sektor ekonomi Indonesia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Airlangga menerangkan, iuran untuk Kelas I dan II merupakan iuran yang tidak disubsidi pemerintah. Sementara, iuran Kelas I dan II memang ditujukan untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain, tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," ujar Airlangga.

2. Kelas III masih diberikan subsidi oleh pemerintah

Kantor BPJS Kesehatan Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, iuran BPJS memang terdapat dua kategori yaitu kelompok yang mendapatkan subsidi pemerintah dan yang membayar iuran. Sedangkan untuk kelas III, lanjut dia, baru akan naik tahun 2021. Menurutnya untuk kelas ini pemerintah masih memberikan subsidi.

"BPJS Kesehatan itu selalu ada dua, pertama, ada kelompok masyarakat yang disubsidi dan ada yang membayar iuran dipotong untuk iuran, tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS dirasakan diperlukan subsidi pemerintah," jelasnya.

Baca Juga: Sudah Dibatalkan MA, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya