TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Teken Perpres Pangkas Anggaran Kementerian untuk Atasi COVID-19

Anggaran Kemenristek dipangkas paling besar

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2020. Perpres tersebut mengatur tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.

Perpres ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga: Jokowi Keluarkan 7 Instruksi Terkait Penanganan Corona di Indonesia

1. Pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga untuk penanganan virus corona

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Candra Irawan)

Guna menangani virus corona, di dalam Perpres tertulis bahwa sejumlah anggaran kementerian dan lembaga pun dipangkas. Anggarannya dipotong dan dialihkan untuk penanganan virus corona.

"Pergeseran pagu anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan," tulis Pasal 6 dalam Perpres tersebut.

2. Anggaran hasil pemangkasan akan dihibahkan ke pemda untuk dana bantuan sosial

IDN Times/Candra Irawan

Dalam Perpres ini juga disebutkan bahwa anggaran yang dipangkas akan diberikan untuk dana hibah kepada pemerintah daerah. Dana tersebut akan digunakan sebagai bantuan sosial bagi warga yang terdampak virus corona.

"Untuk pemberian bantuan dan/atau hibah kepada pemerintah daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau kebijakan stimulus fiskal dalam rangka mengurangi dampak ekonomi," tulis salah satu unsur di Pasal 6.

Baca Juga: Jokowi Minta Pemeriksaan Sampel COVID-19 di Laboratorium Dipercepat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya