TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Resmikan OSS Berbasis Risiko, Jokowi: Tak Kebiri Kewenangan Daerah

Jokowi harap OSS makin mempermudah pengusaha

Presiden Jokowi resmikan peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meresmikan peluncuran Sistem Online Single Subsmission (OSS) Berbasis Risiko di Gedung Kementerian Investasi, Senin (9/8/2021). Dengan adanya OSS ini, Jokowi berharap perizinan bagi pengusaha bisa berjalan makin mudah.

“Hari ini kita meluncurkan Online Single Submission berbasis risiko ini merupakan reformasi yang sangat signfikan dalam perizinan, menggunakan layanan berbasis online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Hal ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik,” kata Jokowi seperti yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Suryani Motik: Sistem OSS Mematikan Dunia Usaha di Indonesia

1. Jokowi tekankan layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah

Presiden Jokowi resmikan peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Kemudian, Jokowi menekankan layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan di daerah. Menurutnya, OSS justru memberikan standar untuk semua layanan yang memberikan izin, baik di level pusat maupun daerah, agar tanggung jawab semakin jelas dan sinergis.

“Saya sudah banyak mendengar aspirasi pelaku usaha dari kecil, menengah dan besar, yang mereka sampaikan semuanya sama, para pelaku usaha membutuhkan layanan yang mudah, cepat dan tidak berbelit-belit, jika ini terpenuhi saya yakin akan memberikan dampak yang signifikan bagi pergerakan ekonomi nasional maupun di daerah,” ucap dia.

2. Perizinan di OSS akan disesuaikan dengan tingkat risikonya

Presiden Jokowi resmikan peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jokowi menyampaikan jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya. Nantinya, perizinan antara UMKM dan usaha besar tidak sama.

“Risiko tinggi, perizinan berusaha berupa izin. Risiko menengah, perizinan berusaha berupa sertifikat standar dan risiko rendah cukup pendaftaran berupa nomor induk usaha dari OSS,” jelas Jokowi.

Baca Juga: Jokowi: Izin Usaha Harus Kelar dalam Hitungan Jam

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya